JAKARTA, GITAMEDIA.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, hingga ke akar-akarnya.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (Purn) Dr. TB Hasanuddin, menyatakan bahwa parlemen memiliki kewenangan konstitusional untuk memanggil institusi intelijen guna memastikan transparansi.
TB Hasanuddin menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, DPR menjalankan fungsi pengawasan eksternal.
“Komisi I memiliki dasar hukum untuk memanggil pihak terkait, termasuk institusi TNI dan BAIS, untuk meminta penjelasan menyeluruh. Kasus ini melibatkan aparat, jadi tidak bisa dianggap sebagai kriminal biasa,” tegasnya di Jakarta.
Senada dengan itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Ronny Talapessy, mengecam keras serangan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi PDIP lainnya, Yulius Setiarto, menyebut insiden ini sebagai alarm serius bagi perlindungan pembela HAM di Indonesia.
Mundurnya Kabais Bukan Akhir Kasus.
Merespons mundurnya Letjen TNI Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) baru-baru ini, TB Hasanuddin menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pengunduran diri pejabat.
“Mundurnya Kabais adalah bentuk tanggung jawab moral, namun penyidikan terhadap empat prajurit yang ditahan Puspom TNI harus terus berlanjut hingga mengungkap siapa aktor intelektual atau konseptor di baliknya,” tambah TB Hasanuddin.
PDI Perjuangan mendesak agar persidangan nantinya digelar secara terbuka untuk menjamin akuntabilitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sipil. (sg)











