JAKARTA,GITAMEDIA.COM – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan pengawalannya terhadap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Pasca disetujuinya RUU ini sebagai inisiatif DPR oleh Baleg hari ini ,Senin 20 April 2026, Abidin mendesak agar Rapat Paripurna besok, Selasa, 21 April 2026, segera memberikan ketukan palu persetujuan.
Abidin Fikri, yang terlibat aktif dalam dinamika pembahasan di Baleg, menyatakan bahwa persetujuan ini bukan sekadar urusan legislasi formal, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap harkat dan martabat jutaan pekerja yang selama ini berada di ruang gelap tanpa perlindungan hukum.
“Ada sekitar 5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang mayoritas adalah perempuan dari keluarga prasejahtera. Selama puluhan tahun mereka bekerja tanpa jaminan upah layak, tanpa hak cuti, dan rentan terhadap eksploitasi. RUU ini adalah jawaban atas ketidakadilan tersebut. Saya bangga Baleg telah bersepakat, dan besok, tepat di Hari Kartini, Paripurna DPR harus menjadikannya hadiah nyata bagi perempuan Indonesia dengan menyetujuinya secara bulat,” tegas Abidin Fikri di Gedung Nusantara, Jakarta (20/4/2026).
Politisi PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Timur IX (Bojonegoro-Tuban) ini menambahkan bahwa perjuangan menggolkan RUU PPRT adalah implementasi konkret dari nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan adalah inti dari keadilan sosial.
“RUU ini akan mengatur hak upah yang adil, jam kerja yang manusiawi, jaminan sosial, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Ini adalah panggilan moral. Saya menyerukan kepada seluruh fraksi dan Pemerintah untuk satu suara: jangan tunda lagi. Pengesahan di Paripurna 21 April besok adalah prioritas utama demi mengakhiri praktik perbudakan modern di tanah air,” tambah Abidin dengan lugas.
Langkah konsisten Abidin Fikri dalam mengawal isu-isu kerakyatan dan perlindungan sosial semakin mempertegas posisinya sebagai legislator yang berdiri di garis depan membela hak-hak masyarakat kecil.
Dengan disetujuinya RUU PPRT sebagai inisiatif DPR, diharapkan proses menuju Undang-Undang definitif dapat berjalan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. (sg)











