Kab. Tanggerang (gitamedia.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini kembali memberikan keringanan penghapusan sanksi denda administrasi pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk seluruh masa pajak atau tahun.
Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa program penghapusan denda pajak tersebut merupakan rangkaian untuk memeriahkan semarak gebyar Agustus 2021 serta meringankan beban bagi masyarakat wajib pajak di tengah pandemi COVID-19.
Program ini program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu Juli Peduli. Kemudian saat ini ada program penghapusan denda pajak yang berlaku selama bulan Agustus 2021 dan berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5, yang dihapuskan adalah denda 2 persen perbulan yang berlaku secara akumulatif,” katanya.
Dwi menjelaskan pada penghapusan denda pajak PBB tersebut dapat diketahui dengan mengakses melalui aplikasi digital yang bisa di cek di android yakni iPBB Kabupaten Tangerang.
“Penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 berlaku secara otomatis melalui sistem. Para wajib pajak atau masyarakat dapat mengecek dalam iPBB Kab. Tangerang yang dapat diunggah melalui playstore, nantinya pada aplikasi tersebut akan muncul tagihan pokok saja tanpa denda,” jelasnya.
Kemudian, ia menyebutkan jika pokok PBB cenderung sangat terjangkau bagi masyarakat, karena hanya mencapai 0,15 persen sampai 0,225 persen, sesuai dengan kritria yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar PBB pokok melalui Bank BJB dengan berbagai tenant, baik melalui M-Banking, Intenet Banking, SmS Banking.
“Pembayaran itu bisa juga melalui Alfamart, Indomaret ataupun E-Commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, LinkAja dan juga melalui Kantor Pos diseluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), juga dapat dilakukan secara online atau melalui akun masing-masing di PPAT atau PPATS.
“Bagi masyarakat yang ingin mengajukan validasi BPHTB, untuk saat ini dapat mencetak sendiri bukti validasi BPHTB melalui akun masing masing secara digital,” tambahnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat khusunya para wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program yang diluncurkan oleh pihaknya, sehingga hal ini bisa mendorong terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang yang nantinya kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Karena realisasi penerimaan PBB ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ungkap Dwi.(*)