Tangsel, (gitamedia.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai menerapkan PPKM level tiga sebagaimana arahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Penerapan PPKM Level tiga ini dilakukan mulai 24 Agustus 2021.
”Sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor 443/2925/Huk, dijelaskan bahwa Tangsel akan menerapkan PPKM level tiga sampai 30 Agustus mendatang,” ujar Benyamin dalam press rilis yang dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Ciputat (24/08).
Sementara itu Benyamin pun menjelaskan kenapa Tangsel bisa turun level, ini dikarenakan angka kematian indikatornya 2,4 sedangkan kesembuhan 94 persen.
BOR turun di bawah 50 persen. “Kita masih menunggu angka positivity rate yang penularannya mendekati 6 persen dimana standarnya 5 persen. Makanya masuk level tiga. Kalau positivity rate turun kita masuk level dua” ungkapnya.
Benyamin pun mengungkapkan kenapa positivity rate belum turun, beda sama yang lainnya. Dikarenakan masih ada testing yang belum maksimal.
“Swab Antigen kita belum maksimal dari target 2.700 an sekian hampir 3.000 per hari kita baru mencapai 1.700, jadi ini yang akan kita terus tingkatkan” pungkasnya. (bin)