Korupsi Adalah Bencana Sosial Buat Bangsa dan Negara: Dari Gurita BUMN hingga Nestapa Langkat dan Banten
Oleh: Sistim Ginting (Anggota Kompartemen Sosial dan Bencana DPP PA GMNI / Ketua Tim Mitigasi Bencana (TMB) GBKP Tangerang / Pegiat Kebencanaan)
Dalam taksonomi kebencanaan, undang-undang di Indonesia secara garis besar membagi bencana menjadi dua kategori utama: bencana alam dan bencana non-alam. Jika gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi menempati ruang bencana alam, maka korupsi sejatinya adalah manifestasi nyata dari bencana non-alam—spesifiknya bencana sosial yang sepenuhnya disebabkan oleh ulah manusia.
Perilaku koruptif bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah katastrofe sistemik yang daya rusaknya setara dengan kelaparan massal dan pemiskinan struktural.
Sebagai pegiat kebencanaan, saya melihat perilaku koruptif ini bagaikan virus mematikan yang sangat menular. Virus korupsi tidak lagi hanya menjangkiti puncak menara kekuasaan, melainkan telah bermutasi menjadi pandemi moral yang menjangkiti semua lapisan masyarakat—mulai dari pejabat elite di pusat, birokrat daerah, sektor swasta, hingga menyusup ke ruang-ruang pelayanan publik terkecil di akar rumput. Ketika virus ini dianggap sebagai kelumrahan, sistem imunitas moral bangsa ini runtuh, memicu lahirnya bencana sosial yang mematikan sendi-sendi keadilan.
Belakangan ini, publik kembali disuguhi rentetan penanganan kasus korupsi kakap oleh Kejaksaan, Polri, dan KPK. Dari panggung nasional hingga daerah, kita menyaksikan hantaman “gempa sosial” yang begitu merusak. Sayangnya, dinamika penegakan hukum ini sering kali bergeser menjadi komoditas tontonan politik di ruang digital. Masyarakat justru terjebak dalam narasi rivalitas antar institusi: “siapa menangkap siapa” atau “lembaga mana yang paling hebat”.
Cara pandang ini keliru dan harus dihentikan. Siapa pun yang berperilaku koruptif tanpa memandang warna rompi partai, pangkat, atau seragam jabatannya adalah musuh bersama. Fokus kolektif kita harus tertuju pada esensi kejahatannya, bukan pada panggung politik di sekitarnya.
Mengapa kita harus memperlakukan korupsi dengan status kedaruratan yang sama seperti bencana alam? Lihat saja data makro dari Kejaksaan Agung RI, yang mencatat bahwa akumulasi implikasi nilai kerugian keuangan negara menembus angka fantastis Rp300,86 triliun. Skala kerugian ini bukan sekadar angka mati di atas kertas, melainkan representasi dari hilangnya hak-hak dasar hidup rakyat secara masif.
Dampak paling nirmoral dari bencana sosial ini tercermin nyata dalam skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) . Ketika program strategis nasional yang dirancang untuk menyelamatkan gizi anak-anak sekolah justru dijadikan ajang bancakan, di situlah wajah asli korupsi sebagai bencana sosial terlihat benderang. Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung yang menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana hingga oknum jenderal aktif Brigjen Pol LMI sebagai tersangka, membongkar borok permainan kotor.
Tentu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap dari pengadilan, pengusutan kasus pengadaan wadah makanan dan motor listrik ini harus dikawal ketat. Di mana nurani kemanusiaan kita jika porsi makanan bergizi untuk anak-anak miskin harus menyusut akibat anggarannya dikerat oleh keserakahan oknum pejabat?
Tidak kalah mengerikan, watak destruktif korupsi sebagai bencana sosial dipamerkan lewat gebrakan terbaru Kortastipidkor Polri . Dalam operasi penggeledahan di 12 lokasi, korps baru kepolisian ini menyita aset mencengangkan senilai Rp476 miliar terkait penyidikan kasus korupsi tata kelola pasokan batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel .
Walaupun proses hukum masih berjalan dan status hukum para pihak wajib dihormati lewat asas praduga tak bersalah, dugaan korupsi batu bara yang menjadi biang kerok pemadaman listrik massal (blackout) ini adalah bukti sahih kedaruratan energi. Akibat ulah segelintir oknum, rakyat banyak harus menderita kegelapan dan kelumpuhan ekonomi.
Dampak nyata dari bencana sosial ini selalu menempatkan rakyat sebagai korban tunggal. Kekayaan negara pada hakikatnya adalah kekayaan rakyat yang dikelola untuk kesejahteraan bersama. Ketika dana tersebut dijarah, maka kerugian negara adalah kerugian langsung bagi dompet, fasilitas umum, dan masa depan anak-cucu kita.
Di wilayah kita sendiri, Tanah Banten tidak luput dari paparan virus korupsi ini. Rentetan kasus mencuat ke permukaan, mulai dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan korupsi tata kelola keuangan BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan nilai tuntutan kerugian negara mencapai Rp20,4 miIiar dalam kasus minyak goreng, hingga kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank BJB yang baru saja dinaikkan ke Tahap I oleh penyidik Polda Banten . Sektor pangan dan perbankan yang krusial bagi hajat hidup warga Banten rentan digerogoti oleh keserakahan segelintir pihak.
Sementara di tingkat daerah luar, jejak kehancuran serupa terlihat telanjang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), publik dipertontonkan bagaimana modus dugaan suap proyek miliaran rupiah dan gratifikasi mutasi jabatan kepala sekolah merusak tatanan daerah.
Kendati proses pembuktian di persidangan nanti yang akan menentukan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, dampaknya di lapangan sudah nyata: infrastruktur hancur, fasilitas publik terbengkalai, dan mutu sekolah merosot. Jembatan yang ambruk dan sekolah yang rusak adalah puing-puing reruntuhan akibat “gempa keserakahan” di pusat maupun daerah.
Kita tidak boleh menutup mata terhadap ironi besar yang kerap terjadi di lapangan. Di tengah gencarnya gerakan pemberantasan korupsi, fakta pahit memperlihatkan oknum di dalam aparat penegak hukum itu sendiri justru ikut terjerumus.
Di wilayah Banten, integritas keadilan kembali diuji dalam sidang Pengadilan Tipikor Serang, di mana 3 oknum jaksa Kejati Banten tengah didakwa atas dugaan pemerasan jabatan senilai Rp2 miliar terhadap warga negara asing . Fenomena ini, ditambah catatan kelam Mahkamah Agung di mana sedikitnya 8 oknum hakim ditangkap akibat kasus rasuah, menjadi tamparan keras bagi nalar keadilan kita.
Namun, bersikap realistis terhadap noda di tubuh aparat hukum bukan berarti kita harus pesimistis lalu menarik dukungan. Sebaliknya, kita wajib berdiri tegak mendukung penuh institusi Kejaksaan, Polri, dan KPK dalam setiap upaya penegakan hukum. Dukungan ini harus berjalan beriringan dengan desakan publik agar institusi-institusi tersebut melakukan pembersihan internal secara total tanpa kompromi.
Kasus-kasus yang terjadi di Banten dan Kabupaten Langkat sejatinya bukanlah anomali atau peristiwa yang berdiri sendiri. Ini adalah gambaran makro sekaligus miniatur peringatan bagi seluruh daerah di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Apa yang terjadi di dua wilayah ini menjadi cerminan bahwa ketika kendali pengawasan melemah dan budaya permisif dipelihara, kepala daerah dan birokrat di wilayah mana pun sangat rentan terjangkit virus yang sama.
Seluruh pemangku kebijakan di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota di seluruh nusantara harus menjadikan rentetan kasus ini sebagai cermin evaluasi. Jangan sampai daerah lain menunggu ketukan pintu ruang kerja oleh tim penyidik KPK atau Kejaksaan baru tersadar.
Kebocoran anggaran daerah, jual beli jabatan, dan kongkalikong proyek pengadaan adalah “bom waktu” bencana sosial yang sewaktu-waktu bisa meledak dan memiskinkan rakyat di daerah mana pun di Indonesia jika sistem mitigasi integritas tidak dibangun sejak dini.
Musuh sejati bangsa ini sejak fajar kemerdekaan adalah kebodohan dan kemiskinan. Korupsi adalah bahan bakar utama yang melanggengkan kedua belenggu tersebut. Ketika anggaran pembangunan, dana pendidikan, gizi anak sekolah, hingga pasokan energi dipangkas oleh tangan-tangan kotor oknum pejabat, maka rantai kemiskinan tidak akan pernah putus dan justru memiskinkan rakyat secara struktural.
Sebagai penutup, mitigasi bencana korupsi tidak bisa selesai hanya dengan mengandalkan ketukan palu hakim di ruang sidang pengadilan. Penyelamatan bangsa harus dimulai dari hilangnya toleransi masyarakat terhadap perilaku koruptif sekecil apa pun di dalam kehidupan sehari-hari.
Sudah saatnya kita menaikkan status kewaspadaan kita terhadap korupsi setara dengan cara kita bersiap menghadapi bencana alam: harus diwaspadai sejak dini, dimitigasi dampaknya melalui penguatan karakter, dan diperangi bersama tanpa ruang toleransi demi kelangsungan hidup Republik Indonesia. (*)











