JAKARTA,gitamedia.com– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Republik Indonesia, Prasetyo Hadi, secara resmi mengumumkan langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemberhentian ini menyusul status Listyo Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada Rabu pagi.
Guna menjaga stabilitas kinerja di lingkungan Istana, Mensesneg mengumumkan penunjukan Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) KSP.
“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Dan untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Prasetyo memaparkan keprihatinan mendalam dari Presiden Prabowo karena tindakan ilegal ini tidak hanya menyerang Kepala Negara, tetapi juga menyasar para menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi masyarakat.
Mensesneg juga memastikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar perkara ini diusut secara tuntas, transparan, dan seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi. (red)











