SERANG,(gitamedia.com)- Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten melaksanakan visitasi ke Sekretariat DPRD Banten dalam rangka Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, Senin (17/10/22).
Dalam kesempatan ini visitasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KIP Banten Hilman M.Si. Agenda ini merupakan rangakaian terakhir proses Monev yang dilaksanakan oleh KIP Banten.
Disambangi seusia kegiatan dilaksanakan, Hilman M.Si menjelaskan, bahwa dalam 2 tahun terakhir Sekretariat DPRD Banten mengalami kemajuan yang signifikan berkaitan dengan pengelolaan keterbukaan informasi publik, oleh karena itu KIP Banten sangat mengapresiasi capain tersebut dan berharap predikat Badan Publik Informatif bisa dipertahankan.
“Dalam 2 Tahun Sekretariat DPRD Banten mengalami kemanjuan yang signifikan dalam rangka keterbukaan informasi publik, hal ini terlihat dari capaian predikat Informatif pada Tahun 2021. Dan ini sangat kami apresiasi, semoga terus dipertahankan dan patut juga menjadi contoh bagi badan publik lainnya,” jelasnya.
Sebagai informasi bahwa Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Provinsi Banten ini di ikuti oleh 8 Kabupaten/Kota, 39 OPD, 10 BUMD, 11 Lembaga Non Struktural (LNS) dan 7 Partai Politik.
Kegiatan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 se Provinsi Banten dalam rangka mendorong badan publik untuk lebih terbuka memberikan informasi kepada masyarakat
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Sub. Bagian Informasi Publikasi dan Dokumentasi Setwan Banten, H. Ibud Sihabudin, bahwa Sekretariat DPRD Banten sebagai salah satu peserta Monev berkomitmen untuk mematuhi amanat undang-undang terkait keterbukaan informasi, hal ini dilaksnaakan guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik.
Sehingga masyarajat dapat mengetahui apa saja yang telah dilaksanakan, dikerjakan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini DPRD Banten selaku Wakil Rakyat.
“Kami di Sekretariat DPRD Banten berkomitmen untuk mematuhi amanat undang-undang terkait keterbukaan informasi, hal ini dilaksnakan semata-mata untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan. Jadi masyarakat bisa tahu apa saja yang dilaksanakan, dikerjakan oleh DPRD Banten selaku Wakil Rakyat,” tutur Ibud.
(Yuni/Bid.InfoPub&Dok)










