TANGERANG, GITAMEDIA.COM – Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem mengecam keras aksi penyegelan tempat ibadah jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada Jumat, 3 April 2026.
Ironisnya, tindakan sepihak tersebut dilakukan tepat setelah jemaat selesai melaksanakan ibadah Jumat Agung, momen sakral bagi umat Kristiani menjelang Paskah.
Kronologi Kejadian: Tekanan Massa di Hari Suci
Ketegangan memuncak pada Jumat siang (3/4) sekitar pukul 12.30 WIB.
Tak lama setelah ibadah Jumat Agung berakhir, sekelompok massa mendatangi bangunan Yayasan POUK Tesalonika.
Di bawah tekanan massa yang menuntut penutupan permanen, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang akhirnya melakukan penyegelan dengan menempelkan stiker pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Trantibum.
Aksi tersebut sempat memanas karena massa menuntut pintu rumah doa digembok sepenuhnya agar tidak dapat digunakan untuk ibadah Paskah pada hari Minggu.
Petugas pun akhirnya mengunci pintu dan mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan.
Fredi Moses: “Hukum Bukan Milik Golongan Tertentu”
Fredi Moses Ulemlem menegaskan bahwa tindakan penyegelan yang dipicu tekanan kelompok tertentu adalah preseden buruk bagi demokrasi.
Ia mengingatkan bahwa hukum harus berdiri tegak melindungi semua warga negara tanpa pandang bulu.
“Siapapun jangan asal bertindak semaunya dan berdasarkan pikiran sendiri. Kita ini negara hukum. Siapapun harus taat dan tunduk di bawah hukum yang sudah disepakati bersama untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI,” tegas Fredi.
Ia juga menambahkan kutipan tajam untuk mendesak aparat:
“Aparat penegak hukum tidak boleh menjadi eksekutor atas kehendak kelompok yang memaksakan kehendak. Jika administrasi belum tuntas, tugas pemerintah adalah membimbing dan memfasilitasi, bukan membiarkan penyegelan di saat umat tengah menjalankan hari besar keagamaan. Ini menyakitkan rasa keadilan kita sebagai bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.”
Akar Masalah: Diskriminasi SKB 2 Menteri
Menurut Fredi, akar masalah dari berulangnya aksi intoleransi ini adalah SKB 2 Menteri Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Aturan ini dinilai diskriminatif terhadap minoritas melalui:
1. Persyaratan Ketat: Syarat 90 pengguna dan 60 dukungan warga sekitar sering kali mustahil dipenuhi di wilayah tertentu.
2.Kewenangan FKUB: Peran Forum Kerukunan Umat Beragama sering kali menjadi “pintu yang terkunci” bagi perizinan rumah ibadah minoritas.
3.Konflik Sosial: Aturan ini justru menjadi legitimasi bagi kelompok intoleran untuk melakukan persekusi atas nama “ketidakteraturan izin”.
Peringatan untuk Masa Depan
Fredi mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak hanya memberikan solusi jangka pendek.
Meskipun Pemkab Tangerang akhirnya menyediakan aula eks kantor kecamatan sebagai tempat ibadah sementara, Fredi menekankan pentingnya kehadiran negara yang permanen.
“Negara harus hadir melihat masalah intoleransi ini secara serius. Kalau tidak, gelombang intoleransi akan terus terjadi dan menjadi warisan generasi berikutnya untuk saling menjajah, bukan saling melindungi,” pungkasnya.
(system)











