Kab. Tangerang, (gitamedia.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang memperluas saluran layanan dalam jaringan (daring) seperti situs web (website) dan media sosial. Dengan layanan ini, Disdukcapil dapat mengatasi dan merespons kebutuhan atau keluhan masyarakat dengan cepat.
Salah satu contohnya, berkaitan dengan keluhan masyarakat mengenai penerbitan dokumen kependudukan. Disdukcapil langsung menindaklanjuti surat terbuka dari seorang warga Sepatan perihal pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang tak kunjung selesai.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hedi Mochamad Hertadi, mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, masalah itu ditemukan terdapat data pendukung penerbitan dokumen belum ter-upload pada saat mengajukan permohonan.
“Alhamdulillah pada hari Jum’at (11/2) malam sudah kami terbitkan kartu keluarganya dan langsung kami berikan, adapun keterlambatan ini dikarenakan data pendukung pemohon belum ter-upload oleh operator kami,” ucap Hedi Minggu (13/2/2022).
Dalam hal ini, lanjut Hedi, Disdukcapil akan mengevaluasi dan meningkatkan lagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, guna menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
“Tentu atas arahan pimpinan (Kepala Dinas), kami akan melakukan evaluasi kinerja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Disdukcapil membuka akses yang luas, masyarakat tidak hanya dilayani dengan tatap muka di kantor atau di kecamatan tapi juga bisa melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial seperti Facebook dan Instagram.
“Selain fasilitas di kantor untuk meningkatkan layanan publik kita juga telah menyiapkan website untuk mengetahui informasi pendaftaran Administrasi Kependudukan Kabupaten Tangerang melalui website sipenduk.tangerangkab.go.id,” jelasnya.
Berbagai fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Dinas Dukcapil dan secara umum kinerja pelayanan publik Pemkab Tangerang.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah menyediakan kanal pengaduan pelayanan publik resmi dan terintegrasi secara nasional melalui laman lapor.tangerangkab.go.id. Atau dapat diunduh Aplikasi SP4N-LAPOR melalui Play Store/iOS. Melalui kanal tersebut masyarakat dapat mengadukan pelayanan publik yang terhambat dan tidak sesuai standar pelayanan, yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.