TANGERANG, (Gitamedia.com) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kabupaten Tangerang gelar kegiatan peningkatan peran setiap Desa dalam perlindungan minimal 100 pekerja miskin ekstrim dan penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 50.000 pekerja rentan yang berada di 246 Desa di Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini dilakukan di Gedung Serbaguna Kabupaten Tangerang pada Selasa (24/01) dengan dihadiri oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Yasaruddin, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota dan seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres nomor 4 nomor tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan peningkatan peran setiap desa dalam perlindungan minimal 100 pekerja miskin ekstrem dan penyerahan kartu peserta BPJS ketenagakerjaan kepada 50.000 pekerja rentan yang ada di Kabupaten Tangerang,” katanya.
“Adapun dasar kegiatan ini adalah Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Inpres nomor 4 nomor tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, keputusan menko PMK nomor 32 tahun 2022 tentang pedoman umum pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui Permendes dan PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022. Dimana tujuannya untuk tercapainya program pemerintah pusat menuju 0% kemiskinan ekstrem sampai dengan tahun 2024,” imbuhnya.
Ibkar Saloma menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan pelaksanaan perlindungan minimal 100 orang pekerja miskin ekstrem di setiap desa yang ada di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Yasaruddin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah memberikan perlindungan kepada 50.000 pekerja rentan guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan dua program yaitu kecelakaan kerja dan kematian. “Saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang sudah memberikan perlindungan kepada 50.000 pekerja rentan yang ada di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Yasaruddin menjelaskan bahwa saat ini di Provinsi Banten, berdasarkan data statistik jumlah pekerja sebesar sebanyak 5,6 juta orang, namun yang sudah dilindungi oleh program BPJS ketenagakerjaan hanya sebanyak 2 juta orang, artinya masih setengahnya yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Sehingga ini adalah tantangan bagi kita semua untuk memastikan masyarakat Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Tangerang mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Untuk itu, melalui Inpres 04 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ini saya mengajak kepada seluruh Kepala Desa untuk bersama-sama mendukung program 100 tenaga kerja rentan satu desa,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih juga mendukung peningkatan peran setiap Desa dalam perlindungan minimal 100 pekerja miskin ekstrim.
“Kami sangat mendukung program ini, apalagi Bapak Presiden Jokowi juga sudah memberikan arahan tentang penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024. Untuk itu, kami selaku Kejari Kabupaten Tangerang juga mungkin akan memberikan surat edaran dan juga akan melakukan roadshow ke Desa-desa untuk mensosialisasikan tentang pelaksanaan perlindungan pekerja rentan,” ucapnya.
“Dan saya juga mengajak kepada seluruh Kepala Desa untuk mendukung program ini, karena dengan 100 orang per Desa, Kepala Desa bisa memberikan jaminan sosial dikalikan 246 desa yang ada di Kabupaten Tangerang ini, akan ribuan orang miskin akan terangkat,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota sangat mendukung program tersebut. Ia mengaku dengan adanya program tersebut sangat memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami sangat mendukung upaya peningkatan peran setiap Desa dalam perlindungan minimal 100 pekerja miskin ekstrim. Semoga dengan adanya program ini dapat mewujudkan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” harapnya.











