TANGERANG, (Gitamedia.com) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kabupaten Tangerang serahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris Alm Karmin sebesar Rp. 42.000.000.
Diketahui bahwa Almarhum Karmin merupakan peserta aktif BPJamsostek yang bekerja sebagai petani di Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug Mas, Kabupaten Tangerang.
Adapun penyerahan santunan ini dilakukan di Gedung Serbaguna Kabupaten Tangerang pada Selasa (24/01) dengan dihadiri oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Yasaruddin, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota dan seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik formal maupun informal.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga Almarhum Karmin, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ucapnya.
“Dan ini kami hadiri disini untuk menyerahkan hak Almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” harapnya.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Bp)