JAKARTA ,GITAMEDIA.COM– Kantor Hukum Fredi Moses Ulemlem & Partners secara resmi melayangkan surat permohonan pengawasan kepada Ketua Komisi III DPR RI terkait penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Rabu (01/04/2026).
Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh Bagian Persuratan Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal DPR RI pada hari yang sama.
Dalam keterangan tertulis yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Advokat Fredi Moses Ulemlem menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Hari ini, 1 April 2026, saya resmi menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI perihal penanganan kasus korupsi dana Covid-19 dan pembangunan jalan di Desa Lurang serta Naumatang, Pulau Wetar, Maluku Barat Daya,” ujar Fredi.
Selain kasus infrastruktur dan dana pandemi, Fredi juga menyoroti adanya dugaan kasus gratifikasi yang menyeret nama Pejabat Maluku Barat Daya.
Sebagai langkah penguatan, Fredi menyatakan bahwa tembusan surat permohonan pengawasan ini juga disampaikan kepada jajaran petinggi Polri, di antaranya :Kapolri,Tim Reformasi Polri,Kadiv Propam Polri,Karowasidik Polri,Irwasum,Kadivkum Polri,Kortas Polri.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat mendorong lembaga legislatif dan internal Polri untuk memberikan atensi khusus terhadap penegakan hukum di wilayah Maluku Barat Daya agar bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan agar proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Maluku dilakukan secara objektif dan tuntas demi keadilan masyarakat di Maluku Barat Daya. (sg)











