Jakarta (gitamedia.com) – 20 Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TPHI) Mengajukan Hak Uji Materil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membatalkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang menonaktifkan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional . (Jumat, 13/02/2025)
Tim TPHI yang dipimpin oleh Advokat Johan Imanuel, SH telah mendaftarkan gugatan keberatan ke Mahkamah Agung.
Penonaktifan massal peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) terjadi mulai 1 Februari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kebijakan ini berdampak pada sekitar 11 juta peserta di seluruh Indonesia sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), bukan oleh pihak BPJS Kesehatan sendiri.
Beberapa alasan utamanya meliputi:
1. Pemutakhiran Data: Penyelarasan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru.
2. Kriteria Tidak Terpenuhi: Peserta dianggap sudah mampu atau tidak lagi masuk dalam kategori fakir miskin/orang tidak mampu.
3.Data Tidak Valid: Adanya perbedaan data kependudukan (NIK) atau kematian yang belum dilaporkanan.
Polemik penonaktifan masal kepesertaan
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) pada awal Februari 2026 telah memicu langkah hukum berupa permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dan Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Hingga Februari 2026, MK telah menggelar sidang pendahuluan terkait pengujian undang-undang yang menjadi dasar penonaktifan kepesertaan BPJS PBI.
Penonaktifan mendadak terhadap sekitar 11 juta hingga 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar hak atas jaminan kesehatan.
Penggugat (termasuk advokasi masyarakat dan YLKI) menyoroti ketidaksinkronan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kondisi riil di lapangan, serta mekanisme penonaktifan yang dianggap sepihak.
Menanggapi tekanan hukum dan kegaduhan publik, pemerintah mengambil beberapa langkah darurat:
1. Reaktivasi 3 Bulan: Pemerintah dan DPR menyepakati masa reaktivasi selama tiga bulan bagi peserta yang dinonaktifkan agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan sementara proses verifikasi ulang berjalan.
2. Prioritas Penyakit Kronis: Kementerian Sosial telah mengaktifkan kembali sekitar 106.000 peserta yang menderita penyakit kronis/katastropik agar pengobatan mereka tidak terputus.
Kemensos menyatakan penataan ini didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengurangi kesalahan sasaran (inclusion error). (sg)











