SERANG, Gitamedia.com – Dalam rangka memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dewan Masjid Indonesia se-Provinsi Banten.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia Provinsi Banten KH. Bunyamin Hafidz. Rabu, 25 Februari 2026.
Selain melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten juga melakukan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh anggota Dewan Masjid Indonesia se-Provinsi Banten.
Saat ditemui, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda mengatakan kerjasama tersebut bertujuan untuk memastikan para pengurus masjid (marbot), imam, serta khatib di seluruh wilayah Provinsi Banten terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan dengan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Banten telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada seluruh ekosistem yang ada di Dewan Masjid Indonesia se-Provinsi Banten seperti marbot masjid, imam, serta khatib,” kata Eko.
Lebih lanjut, Eko berharap perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi payung hukum dan moral bagi para pejuang syiar Islam, agar dapat menjalankan tugas mulia mereka dengan rasa aman dan tenang.
“Dan melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa jika terjadi risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau kematian, mereka dan keluarganya memiliki bantalan ekonomi yang layak. Untuk itu, Kami sangat mengapresiasi dukungan dari DMI Provinsi Banten yang telah peduli terhadap perlindungan bagi pengurus masjid, marbot, dan imam ini,” tutup Eko.
Sementara itu, Ketua PW DMI Banten KH Bunyamin Hafiz menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan DMI untuk berkolaborasi secara aktif. Ia mendorong seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Provinsi Banten agar segera mendaftarkan para marbot dan penggiat masjid ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita ingin para marbot dan penggiat masjid mendapatkan perlindungan yang layak. Mereka berkhidmat untuk umat, sudah seharusnya kita memastikan aspek kesejahteraan dan keamanannya,” ujar Kiai Bunyamin.
Untuk diketahui, bahwa dalam skema kerja sama ini, para pengurus masjid akan didaftarkan dalam program perlindungan dasar, yaitu: Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dimana Perlindungan penuh tanpa batas biaya untuk pengobatan medis akibat kecelakaan saat bertugas serta Program Jaminan Kematian (JKM) dimana santunan tunai bagi ahli waris guna membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. (sistim)











