TANGERANG,gitamedia.com– Kasus penusukan terhadap seorang advokat berinisial BS di Kelapa Dua, Tangerang Selatan, yang melibatkan debt collector berinisial JBI, terus menjadi sorotan publik. Insiden yang sempat viral di media sosial itu kini memasuki proses hukum di Polda Metro Jaya.
JBI diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras pada Rabu, 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Melalui tim kuasa hukumnya, Arbanigo Colia, SH., MH., Ivan Ezer Sihombing, SH., dan Serly Waileruny, SH., MH., pihak tersangka memberikan klarifikasi terkait sejumlah tudingan yang beredar.
Kuasa hukum JBI menegaskan bahwa informasi yang menyebut kliennya melakukan perampasan atau perampokan kendaraan bermotor tidak benar.
Menurut Arbanigo, kendaraan Honda Mobilio bernomor polisi B 2540 JUN yang terlihat dalam video viral merupakan milik JBI sendiri, bukan milik korban.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum kejadian, telah ada komunikasi persuasif antara kedua belah pihak terkait tunggakan cicilan kendaraan Toyota Fortuner milik korban selama enam bulan.
“Tidak ada perampasan. Pertemuan awal dilakukan secara baik-baik dan direncanakan untuk diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menyebut peristiwa penusukan terjadi saat JBI dalam perjalanan pulang dan kendaraannya diadang oleh korban. Di lokasi tersebut terjadi adu mulut yang memanas.
Menurut keterangan tersangka, situasi semakin memburuk ketika korban diduga mengeluarkan kata-kata kasar dan meludah ke arah JBI. Dalam kondisi emosi sesaat, tersangka disebut gelap mata dan melakukan penusukan secara spontan.
“Peristiwa ini bukan tindakan yang direncanakan. Klien kami terpancing emosi dalam situasi yang tidak terkendali,” jelas Arbanigo.
Melalui kuasa hukumnya, JBI mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarga.
Pihak tersangka juga menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya pengobatan korban serta membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Meski demikian, JBI menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum memastikan pendampingan dilakukan untuk menjamin hak-hak tersangka tetap terlindungi serta proses hukum berjalan objektif dan adil.
“Kami akan memastikan fakta-fakta yang berkembang sesuai dengan kejadian sebenarnya, dan klien kami tetap mendapatkan hak pembelaan di negara hukum,” tutup Arbanigo. (nurfhaa)











