SERANG, Gitamedia.com – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten melaksanakan audiensi dan sosialisasi bersama Aliansi Dobrak (Driver Online Bergerak) terkait program diskon iuran 50% bagi pekerja sektor transportasi sebagai implementasi PP 50 Tahun 2025.
Adapun kegiatan audiensi dan sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten pada hari Senin, 09 Maret 2026.
Dari pantauan, terlihat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Eko Yuyulianda menyampaikan beberapa informasi mengenai program diskon iuran 50% bagi pekerja sektor transportasi kepada puluhan driver ojek online yang tergabung pada Aliansi Dobrak.
Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Eko Yuyulianda mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten melakukan audiensi dan sosialisasi mengenai program diskon iuran 50% bagi pekerja sektor transportasi kepada Aliansi Dobrak (Driver Online Bergerak),” kata Eko.
“Dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Eko menjelaskan bahwa diskon iuran tersebut diberlakukan dalam dua tahap berdasarkan sektor usaha. Untuk sektor transportasi, periode diskon dimulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara bagi sektor di luar transportasi, diskon iuran berlaku pada periode April 2026 hingga Desember 2026. Di mana tujuan pemberlakuan diskon 50% Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ini yaitu memberi keringanan terhadap para penerimanya.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa kebijakan diskon 50 persen ini diberikan khusus untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Kebijakan ini ditujukan kepada pekerja bukan penerima upah yang termasuk kategori pekerja informal. Untuk sektor transportasi pekerja seperti driver ojek online, kurir logistik, dan sopir,” ucapnya.
Eko menyampaikan, iuran awal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.
“Diskon iuran ini berlaku selama 15 bulan untuk sektor transportasi, yakni mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan untuk sektor non-transportasi berlaku selama April hingga Desember 2026. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan baik oleh peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar pada tahun 2026,” jelas Eko.
“Dan melalui kebijakan diskon iuran ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan,” tutup Eko.











