BEKASI TIMUR ,GITAMEDIA.COM – BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat memberikan kepastian perlindungan kepada para peserta yang menjadi korban dalam insiden kecelakaan kereta api di Bekasi.
Insiden tersebut melibatkan kereta rel listrik (KRL) dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek, Senin (27/4/2026). Sebagai bentuk respons cepat, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung meninjau penanganan korban pada Selasa (28/4/2026).
Peninjauan dilakukan di dua lokasi, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi dan RS Primaya Bekasi Timur Dalam peninjauan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan pelayanan medis secara optimal.
Lembaga itu juga menjamin seluruh biaya perawatan hingga sembuh sesuai indikasi medis. Dedi menegaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Menurutnya, pelayanan terhadap peserta yang mengalami musibah adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
“Ini adalah kewajiban BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang mengalami musibah. Kami memastikan mereka betul-betul dilayani. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Bekasi serta para dokter, karena terbukti kerja sama kita betul-betul bermanfaat bagi peserta yang mengalami musibah ini,” ujar Dedi dalam siaran pers yang diterima media , Rabu (29/4/2026)
Senada dengan Dedi, Trisna menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan penanganan terbaik. Ia juga menyampaikan duka cita atas insiden tersebut.
“Segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi. Pasca kejadian, kami bergerak cepat melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan para peserta yang menjadi korban mendapatkan penanganan terbaik,” kata Trisna.
Trisna menambahkan, hingga saat ini, tercatat sebanyak 30 korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 26 orang masih menjalani perawatan dan empat orang lainnya meninggal dunia.
Selain memastikan penanganan medis berjalan optimal, BPJS Ketenagakerjaan juga akan mempercepat proses pembayaran manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Langkah tersebut dilakukan agar hak ahli waris dapat segera diterima.
“Ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan layanan (care) yang proaktif, responsif, mudah, dan tepat bagi peserta,” imbuh Trisna.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan para korban. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi secara intensif dengan pihak terkait apabila terdapat tambahan data korban.
Pada kesempatan yang sama, Tri Adhianto menegaskan bahwa pemerintah hadir secara menyeluruh dalam memastikan perlindungan masyarakat. Kehadiran tersebut mencakup mulai dari proses evakuasi hingga pemulihan korban.
“Pemerintah terus hadir bagi warga masyarakatnya, mulai dari proses evakuasi kemudian juga proses pada saat pengobatan, penyembuhan, itu adalah menjadi harapan warga masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kehadiran pemerintah diwujudkan melalui sinergi berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi tersebut bertujuan memberikan kepastian perlindungan bagi korban dan keluarganya.
Tri juga menekankan pentingnya peran pemberi kerja untuk memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial. Hal itu mengingat risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. “Oleh karena itu, harapannya bagi para pengusaha yang belum mendaftarkan para pekerjanya, itu juga harusnya ikut serta. Sehingga, manfaat ini dirasakan oleh para pekerja,” pungkas Tri. (system)











