Kota Tangerang, (gitamedia.com) – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh proyek pembangunan berjalan sesuai standar hukum dan keselamatan konstruksi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi bagi Badan Usaha Konstruksi, yang digelar di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (23/07/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menekankan bahwa pembangunan fisik di Kota Tangerang tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan atau efisiensi, tetapi harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kualitas, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap pekerjaan konstruksi bukan hanya soal membangun fisik, tapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan para pelaksana proyek,” tegas Maryono.
Maryono juga menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2027 tentang Jasa Konstruksi, yang menjadi landasan dalam pengelolaan proyek konstruksi. Menurutnya, badan usaha konstruksi harus memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya secara utuh, demi mencegah pelanggaran administratif maupun teknis.
“Kita ingin Kota Tangerang menjadi contoh bagaimana pembangunan berjalan dengan tertib hukum, transparan, dan berkelanjutan. Profesionalitas dan peningkatan kapasitas pelaku usaha menjadi kunci utamanya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Ir. ST. MM.M.Sc. Decky Priambodo Koesrindartono, menegaskan bahwa sosialisasi ini tak hanya bertujuan memberikan pemahaman regulasi, tetapi juga membangun budaya kerja yang berfokus pada keselamatan kerja dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami siap memfasilitasi dan mengawal peningkatan kualitas SDM dan sistem kerja konstruksi di Kota Tangerang. Ini penting agar para pelaku usaha siap menjawab tantangan pembangunan yang makin kompleks,” ujar Decky.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkot Tangerang berharap seluruh pemangku kepentingan sektor konstruksi dapat bersinergi membangun kota secara profesional, beretika, dan sesuai hukum, demi terwujudnya pembangunan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
(Adv)












