Jakarta,(gitamedia.com) – 17 februari 2025, Pemerintahan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Sri Mulyani Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah(DTP) Dalam Rangka Perubahan Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025. Tujuan Penerbitan PMK ini adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tidak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% ,1 Januari 2025 lalu.
”Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintahan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket- paket perubahan yang diberikan”, tegas Dwu Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
PMK nomor 10 tahun 2025 mengatur untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DPT mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja tahun 2025.
insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari RP.10.000.000 per bulan atau RP. 500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PMK.
Ketentuan Lebih lengkap mengenai PMK Nomor 10 tahun 2025 tentang pajak penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan tertentu yang ditanggung Pemerintah dalam rangka stimulus Ekonomi Anggaran Tahun 2025 dapat diakses melalui halaman pajak.go.id.
(Karina)











