Kota Serang,(gitamedia.com) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar rapat internal guna membahas program kerja serta administrasi di tahun 2025. (Jumat,14/02/2025)
Rapat yang berlangsung di Kantor KI Provinsi Banten ini dihadiri oleh para Komisioner KI,Sekretaris KI, Tenaga ahli, Panitera Pengganti, serta Staf Sekretariat.
Dalam rapat tersebut H. Kori Kurniawan selaku Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola membuka jalannya diskusi yang membahas berbagai poin penting, termasuk percepatan penyelesaian sengketa informasi dan perencanaan sidang yang akan dimulai minggu depan.
Sekretaris KI Provinsi Banten, H. Karna Wijaya juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Sekretaris KI Provinsi Banten telah ditetapkan per 7 Februari 2025 oleh Pj. Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta.
Keputusan ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola administrasi KI Provinsi Banten ke depan.
Selain itu, salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah akselerasi penyelesaian sengketa informasi (PSI) agar proses penyelesaian berjalan lebih cepat dan optimal.
Komisioner KI Provinsi Banten menekankan pentingnya sinergi antar bidang serta peningkatan disiplin kerja guna mendukung kelancaran program yang telah dirancang.
Dengan adanya rapat ini, KI Provinsi Banten semakin berkomitmen dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Karina)











