JAKARTA, GITAMEDIA. COM – Maraknya konflik agraria terkait tumpang tindih surat kepemilikan, sengketa waris, hingga ketiadaan sertifikat resmi menjadi perhatian serius praktisi hukum.
Menanggapi fenomena ini, Managing Partner SAS LAW FIRM, Drs. Sada Arih Sinulingga, SH., MH., memberikan edukasi hukum penting bagi aparatur desa dan masyarakat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Gitamedia pada Sabtu (18/04/2026), Sada Arih menekankan bahwa Kepala Desa (Kades) memegang peranan krusial namun berisiko tinggi dalam administrasi pertanahan.
Menurutnya, Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjelaskan riwayat tanah merupakan fondasi bagi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
“Karena posisinya sebagai dasar peralihan hak, Kepala Desa harus sangat berhati-hati. Jika ada indikasi sengketa, Kades memiliki kewenangan bahkan keharusan untuk menolak menandatangani surat jual beli tanah girik,” ujar tokoh hukum yang akrab disapa Sada Arih ini.
Ia menjelaskan bahwa penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Munculnya sanggahan dari pihak luar,meskipun bukan ahli waris,tetap dianggap sebagai potensi konflik hukum.
Secara administratif, kehati-hatian Kades adalah bentuk perlindungan diri agar tidak terseret masalah hukum di masa depan.
Sada Arih Sinulingga menyarankan beberapa langkah konkret jika terjadi ketidakjelasan status tanah:
1. Mediasi Desa: Melakukan musyawarah untuk mencari titik temu antar pihak.
2. Validasi Dokumen: Membuktikan keabsahan ahli waris dengan dokumen resmi yang sah.
3. Surat Pernyataan: Pembuatan surat pernyataan tidak sengketa yang diperkuat saksi-saksi.
4.Jalur Pengadilan: Jika mediasi buntu, penetapan ahli waris melalui pengadilan menjadi jalan terakhir untuk kepastian hukum.
“Intinya, pastikan status tanah clear and clean sebelum transaksi dilanjutkan. Memaksakan tanda tangan pada lahan bersengketa hanya akan memperbesar risiko hukum, terutama saat proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” pungkas Advokat senior tersebut. (sg)











