Jakarta, Gitamedia.com – Perseteruan hukum terkait proyek properti The One Umalas memasuki babak baru. Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Arya Duta Jakarta pada Senin (2/6/2025), kuasa hukum Budiman Tiang menyampaikan langkah lanjutan berupa pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI.
Menurut perwakilan hukum dari Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners, penetapan Budiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana penyewa sebesar Rp15 juta sangat prematur. “Pihak pelapor belum diperiksa, tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini janggal dan kami menduga ada persekongkolan jahat,” ujar Hendrikus Hali Atagoran.
Proyek The One Umalas sendiri bermula dari kerja sama Budiman Tiang dengan PT Samahita Umalas Prasada (SUP), yang sayangnya gagal menyelesaikan pembangunan dan justru mengalihkan dana investor untuk kepentingan lain. Konflik diperparah dengan ketidakterpenuhinya kewajiban pembelian saham oleh PT Magnum Estate International sebesar Rp500 miliar, yang kemudian dijadikan dalih untuk menganggap lunas hanya dengan Rp145 miliar properti.
Dalam polemik ini, turut disebut dua warga negara Rusia yakni Igor Maksimov (Игорь Максимов) dan Stanislav Sadovnikov (Станислав Садовников), yang disebut sebagai pimpinan dan komisaris di perusahaan terkait seperti PT Magnum Estate International dan PT Indonesia Capital Group (ICG). Kedua nama ini sebelumnya juga telah dilaporkan oleh Budiman Tiang atas dugaan penggelapan dana investor sebesar Rp28 miliar, namun laporannya tidak diproses selama dua tahun.
Seluruh proyek akhirnya mandek, dan ratusan investor tidak mendapatkan kejelasan. Budiman Tiang kini melayangkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Denpasar, sekaligus mendesak DPR untuk memanggil pihak kepolisian demi keadilan hukum. (Kada)











