JAKARTA, GITAMEDIA.COM – Politikus senior Drs. H. Zulfan Lindan resmi diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataannya yang menuding PDI Perjuangan (PDIP) sebagai dalang di balik peristiwa kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Pengaduan tersebut dilayangkan oleh seorang advokat bernama Prabu Sutisna, S.H. Menurut Prabu Sutisna, S.H., tudingan yang dilontarkan Drs. H. Zulfan Lindan telah memicu polemik luas di ruang publik. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat karena tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Prabu Sutisna, S.H. menegaskan bahwa meski setiap warga negara memiliki hak kebebasan berpendapat, ekspresi tersebut harus tetap disertai dengan tanggung jawab hukum. Hal ini menjadi krusial terlebih ketika menyangkut tuduhan serius terhadap sebuah organisasi politik maupun individu.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan informasi yang belum terbukti disampaikan begitu saja hingga memicu keresahan di tengah masyarakat. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prabu Sutisna, S.H. dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Gitamedia.com, Rabu (29/07/2026).
Melalui pengaduan resmi ini, Prabu Sutisna, S.H. berharap aparat penegak hukum di Bareskrim Polri dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Ia juga mendesak kepolisian untuk melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
Lebih lanjut, langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi pengingat bersama bagi para tokoh publik. Prabu Sutisna, S.H. menekankan pentingnya menjaga ruang digital dan ruang publik agar tetap diisi oleh informasi yang akurat, sehingga tidak memicu disinformasi maupun konflik sosial di tengah masyarakat. (sg)











