JAKARTA, 17 Maret 2026 – Maraknya penyegelan lapangan padel di sejumlah wilayah Jakarta akibat kendala administrasi mendapat perhatian serius dari praktisi hukum.
Tim Advokasi Peduli Kesehatan Warga Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya mengedepankan sanksi administratif, tetapi juga mempertimbangkan hak masyarakat atas fasilitas kesehatan dan olahraga.
Tim yang terdiri dari Samuel Octavianus, Johan Imanuel, Manatap Gurion, Irwan Lalegit, dan Gunawan Liman ini menyoroti tren penyegelan yang dipicu oleh absennya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga isu peruntukan lahan.
Johan Imanuel dan Irwan Lalegit menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara kaku tanpa melihat dampak sosial yang lebih luas.
“Kami melihat ada kecenderungan penegakan hukum yang terlalu administratif tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan masyarakat. Kami tidak membenarkan pelanggaran perizinan, namun menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara bertahap dan berorientasi solusi,” tegas Tim Advokasi dalam keterangan tertulis resminya kepada media.
Tim Advokasi mendorong Pemprov DKI untuk meninjau ulang pendekatan penertiban yang ada. Menurut mereka, pemerintah perlu mengganti pola “segel mati” dengan kebijakan yang lebih inklusif dan solutif.
“Penertiban Lapangan Padel Perlu Solusi Berimbang, Bukan Sekadar Penyegelan,” tambah mereka. Hal ini dimaksudkan agar pelaku usaha tetap bisa memenuhi aspek legalitas tanpa harus menghentikan fasilitas olahraga yang sedang dibutuhkan warga untuk menjaga kebugaran di tengah kota yang padat.
Dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada kepentingan publik, diharapkan tercipta sinergi antara kepatuhan hukum bangunan gedung dan pemenuhan hak atas kesehatan warga Jakarta secara menyeluruh. (sg)











