JAKARTA, Gitamedia.com – BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Pusat memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja sama ini dalam rangka implementasi Penandatanganan Kerjasama (MOU) antara BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Brian Aprinto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Indra Iswanto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gambir, dan Imam Santoso, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Despinola.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, Brian Aprinto menyampaikan Kerja sama ini bertujuan memperkuat dukungan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya serta memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan.
“Kerjasama yang telah berjalan baik selama ini antara Kacab-kacab BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam memastikan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dilanjutkan. Upaya-upaya kepatuhan melalui pemanggilan badan usaha oleh kejaksaan, kunjungan ke badan usaha bersama petugas Wasrik dan pengajuan gugatan sederhana berdampak bukan hanya pada pemulihan pembayaran iuran/piutang perusahaan namun yang paling penting adalah memastikan setiap pekerja dan keluarganya terlindungi dan dipulihkan hak-hak jaminan sosialnya” ujar Brian.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Pusat berharap tingkat kepatuhan pemberi kerja terus meningkat, cakupan kepesertaan semakin luas, serta perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di wilayah Jakarta Pusat semakin kuat.











