Kota Serang, (gitamedia.com) – Persidangan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malimping, Lebak Dengan terdakwa Samad pada 2019 senilai Rp. 5 miliar kembali dingelar. Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Banten Opar Sohari disebut sebut menerima uang dari terdakwa sebesar Rp. 20 juta, 12/10/2021
Persidangan dipimpin oleh hakim Hosianna Mariani Sidabalok, Di persidangan, Samad membantah sebagian besar BAP Alasannya, ia diperiksa dalam keadaan sakit.
Saat hakim Hosiana membacakan BAP, terdakwa Samad membantah kalo dia membeli tanah 1.700 meter persegi yang kemudian dijadikan lahan Samsat. Tidak hanya itu, Samat juga membantah menyuruh orang bernama H Uyi untuk membeli tanah itu
“Nggak. Membantah,” kata Samad.
Saat ditanya menengenai kesaksian nya saat di BAP soal menerima uang Rp 450 juta dari saksi bernama Euis. Dan total uang Rp 850 juta yang rinciannya dari H Uyi dan Asep.
“Saya membantah,” ujarnya.
Samad mengatakan bahwa dirinya saat diperiksa dalam keadaan sudah lelah karena sakit. Ia mengaku mengarang kesaksian itu.
Terdakwa juga membantah bahwa dirinya membagikan uang Rp 850 juta itu untuk ke orang lain. Mulai dari hutang ke seseorang bernama Apriatna, membeli mobil dan memberi uang ke saudaranya, dan Rp 20 juta ke Kepala Bapenda Opar Sohari.
“Tidak yang mulia,” ujarnya.
Samad mengatakan uang Rp 20 juta ke Kepala Bapenda dari uang pribadinya. Ia membantah BAP nya sendiri yang menyebutkan pemberian uang ke Bapenda.
“Di sini saudara menyebutkan Rp 2 juta ke haji Opar. Ini uang apa?” tanya Hosiana.
Samad mengatakan , uang itu berasal dari insentif yang ia terima sebagai PNS. Uang diberikan karena jika ingin mengundang Kepala Bapenda harus memberikan uang bensin.
“Pada saat pimpinan ke sana harus ada uang. Pak Opar mah turun kalau ada uang, saya anggap ngasih uang buat bensin lah. Karena sama sekali belum pernah ditengok,” ujarnya.
Karena terdakwa Samad banyak membantah BAP nya sendiri karena alasan diperiksa dalam keadaan sakit, hakim Hosiana meminta persidangan dilanjutka
n pekan depan dengan agenda saksi verballisan dari penyidik Kejati.(putra)