gitamedia.comgitamedia.comgitamedia.com
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Mencari Sesuatu?
Kanal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Support
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Reading: Tegas, Ketua Dewan Pers: Tak Harus Terverifikasi Dewan Pers, Media Bisa Kerjasama Dengan Pemerintah Maupun Institusi Lain
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
gitamedia.comgitamedia.com
Font ResizerAa
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Mencari Sesuatu?
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Have an existing account? Sign In
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Banten

Tegas, Ketua Dewan Pers: Tak Harus Terverifikasi Dewan Pers, Media Bisa Kerjasama Dengan Pemerintah Maupun Institusi Lain

Redaksi gitamedia
Redaksi gitamedia 26 Desember 2022 3.4k Views
Share
SHARE

Jakarta, TirtaNews – Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.

Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.

Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Dikutip dari situs okinmedia.id

“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” tegas Muhammad Nuh.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch, “Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut Henry juga menyebutkan “Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu.

Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers.Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi, semua bisa menyusul asal kinerja media tersebut profesional,” jelasnya.

Masih kata Henry, Menyaratkan bahwa kerjasama kemitraan menggunakan anggaran APBD hanya dilakukan dengan media yang sudah berstatus terverifikasi administrasi atau terverifikasi faktual dari Dewan Pers.

Tidak ada kata itu di UU Pers tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya.

Jadi dasar hukumnya jelas. Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip swa regulasi (self regulation).

UU Pers adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media.

Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik.

Di sini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” pungkasnya.

Terkait Ada Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers Hoax Di website Dewan Pers

Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum.

Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif, jangan melempem, pungkasnya.(red)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Reaksi Anda?
Love0
Sad0
Happy0
Angry0
Previous Article Meninggal Mendadak Ditempat Kerja, BPJAMSOSTEK Batuceper Serahkan Santunan 400 Juta Kepada Ahli Waris
Next Article Dirpamobvit Polda Banten Pimpin Rapat Pembahasan Pedoman Kerja Teknis Dengan PT. Pelindo (Persero) Regional 2 Banten
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Berita Terbaru

Dini Hari, 393 Jemaah Haji Kabupaten Serang Kloter 37 Diberangkatkan
Hot News
Ibkar Saloma Dorong Guru-guru PAUD se-Kabupaten Tangerang Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Hot News
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke 9 Ahli Waris Sawit Provinsi Sumsel
Hot News
Imigrasi Serang Melayani Pelayanan Paspor Lebih Dekat Ke masyarakat di MPP Kabupaten Lebak
Hot News
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Baca Juga

Banten

Kadiv Imigrasi Banten Sambangi Polda Banten, Guna Meningkatkan Sinergitas di Bidang Penegakan Hukum

2 Min Read
Banten

BPKAD Banten Gelar Sosialisasi SE Sekda Provinsi Provinsi Banten

3 Min Read
Banten

Bupati Lebak Menerima Kunjungan Kerja Staf Khusus Presiden RI

2 Min Read
Banten

Resmikan Pembangunan Bedah Rumah, Arief : Semoga Bisa Lebih Nyaman dan Layak untuk Dihuni

2 Min Read
gitamedia.comgitamedia.com
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?