Tangerang Selatan,(gitamedia.com) -Menindaklanjuti akan maraknya tawuran pelajar di wilayah kota tangerang selatan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan mendiskusikan program JMS (Jaksa Masuk Kampus) bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudaayan beserta KCD Pendidikan Prov. Banten
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mengambil tindakan tegas bagi pelajar dari sekolah jika kedapatan tawuran dan terlibat aksi gangster. Mereka yang kedapatan terlibat dalam dua hal itu akan diberhentikan atau DO (drop out).
Tindakan itu, merupakan upaya tegas pemerintah bersama Kepolisian dan unsur terkait lainnya agar tidak lagi terjadi aksi kekerasan terhadap anak-anak pelajar itu.
“Ini kan kita sudah ketemu, ada solusi, pembagian tanggung jawab. Ini ada komitmen sekolah, orangtua, Kepolisian bagaimana melakukan kerja sama kolaborasi untuk pencegahan tawuran,” kata Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni, dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
Deden mengatakan, tindakan tegas berupa pemberhentian siswa dari sekolah karena terlibat aksi kekerasan dan tawuran pelajar adalah komitmen bersama para pihak terkait, sebagai efek jera para pelajar pelaku tawuran.
“Kita memberikan sanksi kepada siswa yang terlibat tawuran, apalagi sudah membawa senjata tajam dan melukai orang bisa jadi tindak kriminal,” kata dia.
Deden juga mengungkapkan, tawuran yang membawa senjata tajam kini semakin kerap terjadi, bahkan ada warga yang jadi korban.
Deden menegaskan, kesepakatan pemberhentian pelajar pelaku tawuran diberlakukan tidak hanya kepada pelajar di sekolah negeri, tapi juga siswa-siswa di sekolah swasta.
“Harus semua sekolah, tidak negeri saja. Itu yang kita bikin pakta integritas semua sekolah dalam rangka pencegahan,” ungkap dia.(gtg)











