Kota Serang. (gitamedia.com) – AR (15) seorang laki laki anak kecil di daerah Cipocok, Kota Serang, Banten, menjadi korban pelecehan seksual oleh seseorang lelaki tetangganya, berinisial MH (27). Peristiwa kelam itu terjadi Jumat, 29 Oktober 2021, sekitar pukul 14.00 wib, di sebuah ruangan salah satu rumah.(15/11/21)
“Terduga pelaku ditangkap Kamis, 11 November 2021, sekitar pukul 10.00 wib oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang Kota,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (15/11/2021).
Kapolres menerangkan kejadian kelam itu berawal saat pelaku menelfon korban untuk datang ke rumahnya , kemudian disuruh masuk ke kamar.
Di dalam kamar, korban dipijat bagian kepalanya oleh terduga dan tiba-tiba lemas. Saat lemas, celana korban di lepaskan oleh pelaku
“Kemaluan korban dipegang pelaku, kemudian dilecehkan oleh terduga pelaku MH. Karena lemas, korban tidak bisa berbuat apapun,” terangnya.
Tak berapa lama, ada yang mengetuk pintu. Korban SR diancam pelaku MH agar tidak bercerita kesiapapun. Korban keluar dari pintu lainnya, agar tidak diketahui oleh tamu Ustadz MH.
Pelaku saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,” jelasnya.