JAKARTA,gitamedia.com– Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif di balik aksi penyerangan brutal menggunakan senjata api dan senjata tajam yang terjadi di kawasan Kalibaru, dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Aksi kekerasan yang melibatkan penembakan serta pembacokan tersebut murni dipicu oleh masalah balas dendam.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan, menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial FDM menyimpan dendam mendalam terhadap sekelompok orang.
Kekesalan tersebut bermula setelah FDM sempat dipukul oleh kelompok korban beberapa waktu sebelumnya.
“Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Sekali lagi, motif balas dendam,” tegas Imron saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).
Sebelum melancarkan aksinya, FDM terlebih dahulu mengumpulkan sejumlah rekannya untuk menyusun strategi.
Mereka kemudian bergerak bersama-sama mendatangi lokasi kejadian di Kalibaru dengan persiapan matang.
Untuk melukai targetnya, kelompok ini membekali diri dengan senjata tajam jenis parang serta senjata api rakitan.
Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan. Polisi mengonfirmasi bahwa tersangka utama, FDM, telah menyerahkan diri secara sukarela dan kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, pengejaran belum usai karena polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.
“Satu orang lainnya telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang kami buru,” tambah Imron.
Akibat aksi nekatnya, FDM kini dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yakni Pasal 262 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Serta dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sg)











