Jakarta, (gitamedia.com) – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyerahkan salah satu jenazah korban musibah kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang atas nama I Wayan Tirta Utama als Tirta Utama bin Nyoman Sami (36) kepada pihak keluarga, Rabu (15/9).
Jenazah korban diserahterimakan di Rumah Sakit Kepolisian Negara Republik Indonesia (RS Polri) Kramat Jati kepada istri korban, Dini Supartini.
Pada kesempatan tersebut, Wamenkumham menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam atas kehilangan seluruh keluarga korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Ia juga menyerahkan uang santunan kepada keluarga korban sebesar Rp30 juta.
“Kami serahkan uang santunan sebagai tali asih dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentunya dengan duka cita yang sangat mendalam bahwa apa yang terjadi sama sekali tidak kita inginkan bersama. Jangan lihat dari besarannya, tetapi lihat dari tanggung jawab dan tali asih kita terhadap keluarga korban,” tuturnya.
Wamenkumham juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak RS Polri, khususnya Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri beserta jajaran dan lembaga lainnya yang telah membantu proses identifikasi terhadap para korban.
“Kita tahu tidak mudah melakukan identifikasi terhadap para korban, namun Tim DVI Polri melakukan identifikasi dengan kerja keras dan profesionalisme, bekerja siang dan malam 24 jam sehingga alhamdulillah sampai saat ini sudah ada 25 jenazah yang telah diidentifikasi, tinggal sekitar 16 jenazah (belum teridentifikasi). Tentu kita berharap ini semua berjalan lancar,” ungkapnya.
Usai melakukan serah terima jenazah, Wamenkumham bertolak ke RSUD Kab. Tangerang untuk memantau kondisi tiga korban yang masih menjalani perawatan intensif.
Di sana, Wamenkumham berbincang dengan para korban menanyakan kondisi kesehatan fisik dan mental terkini para korban. Wamenkumham menginstruksikan agar ketiga korban mendapatkan penanganan terbaik sehingga dapat segera pulih.
Selanjutnya Wamenkumham mengunjungi Lapas Kelas I Tangerang untuk melakukan koordinasi dan memantau kondisi terkini.
Hari ini, serah terima juga dilakukan terhadap jenazah tujuh korban lainnya yang telah berhasil diidentifikasi pada Selasa (14/9).
- Mereka adalah Eko Supriyadi bin Karidi (29),
- Irfan bin Pieter (39),
- Rizal bin Tinggal (40),
- Mashuri bin Hamzah (41),
- Chendra Susanto bin Then Ho (40),
- M. Alfian Ariga bin Bunyamin Soleh (32),
- Roman Iman Sunandar bin Sunardi (35).
Usai serah terima, seluruh korban diantar untuk proses pemakaman.
Dengan demikian, dari 25 korban teridentifikasi, 24 di antaranya telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara pemulangan satu jenazah korban warga negara Portugal atas nama Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo (51) masih dalam proses koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Portugal.
Sebagai informasi, hingga hari ini terdapat 48 korban meninggal dunia pada kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Sebanyak 40 orang meninggal di lokasi kejadian, satu orang meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, dan tujuh lainnya meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Kab. Tangerang.
Sementara itu, masih ada tujuh korban yang menjalani rawat inap di Klinik Lapas Kelas I Tangerang. Kepada para korban, diberikan trauma healing (penyembuhan rasa trauma) oleh tim gabungan Kemenkumham bekerja sama dengan stakeholders terkait. (afn/prv)