Kabupaten Serang, (gitamedia.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN pada Selasa (22/2/2022) bertempat di Aston Anyer Beach Hotel.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga pada Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan mengatakan “Sosialisasi ini bertujuan memenuhi hak-hak publik, memberikan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan program strategis Kementerian ATR/BPN khususnya tentang sertipikasi PTSL,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Iip Miftahul Choiri yang menjadi salah satu narasumber kegiatan menyampaikan, “Kami meng _appreciate_ upaya BPN mensertipikatkan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia,”
Melalui sosialisasi ini pihaknya berharap agar masyarakat mengetahui bagaimana cara mensertipikatkan, apa saja yang harus disiapkan, Program PTSL dengan biaya gratis, namun ada biaya yang harus disediakan oleh masyarakat sebesar Rp.150.000 untuk patok, meterai, dan penggandaan dokumen.
Lebih lanjut Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Eka Sukma dan Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati menjelaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah.
.
“Terdaftar di sini dalam artian, tanah akan teradministrasikan, baik secara pemetaan maupun akan diterbitkan tanda bukti haknya berupa sertipikat bagi yang memenuhi ketentuan,” tutur Eka Sukma.
.
Adapun lokasi PTSL di Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2022 berada di Desa Ciruas, Desa Citerep, Desa Kepandean, Desa Bumijaya, Desa Cigelam, Desa Singamerta Kecamatan Ciruas, Desa Lebak Kepuh Kecamatan Lebakwangi, Desa Harjatani Kecamatan Kramatwatu.
.
Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah yang berlokasi di desa tersebut dapat menyampaikan fotokopi kelengkapan data yuridis ke kantor desa setempat dan pastikan tanda batas bidang tanah sudah terpasang. (Ida, foto/desain: Vian)