gitamedia.comgitamedia.comgitamedia.com
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Mencari Sesuatu?
Kanal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Support
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Reading: Pemkot Serang Usulkan Perubahan Perda Retribusi IMB di Ubah ke DPRD Kota Serang
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
gitamedia.comgitamedia.com
Font ResizerAa
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Mencari Sesuatu?
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Have an existing account? Sign In
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Banten

Pemkot Serang Usulkan Perubahan Perda Retribusi IMB di Ubah ke DPRD Kota Serang

Redaksi gitamedia
Redaksi gitamedia 15 September 2021 290 Views
Share
SHARE
Kota Serang,(gitamedia.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan perubahan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan kedua perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang saat rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung paripurna.
Usulan ini juga atas perintah Kemendagri tentang perubahan retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah diberlakukan pada tanggal 2 Agustus 2021.
“Jadi yang kita usulkan pada hari ini tentang retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Wali Kota Serang Syafrudin ditemani Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin dan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin kepada awak media seusai rapat paripurna.
Kemudian, lanjut Wali Kota Serang, dalam aturan Kemendagri itu pihaknnya tidak diperbolehkan memungut retribusi IMB. Akan tetapi, pihaknya akan mensiasati bersama dan akan mengusulkan ke Kemendagri agar pungutan ini tetap berjalan sebelum usulan ini di perdakan oleh DPRD Kota Serang.
“Sebelum perda ini dicabut, kami akan mengusulkan ke Kemendagri untuk tetap bisa menarik retribusi IMB karena pertahun kita menarik retribusi sebanyak Rp 15 miliar. Kalau kita tidak pungut retribusi ini akan kehilangan Pendapatn Asli Daerah (PAD),” katanya.
Oleh karena itu, masih dikatakan Wali Kota Serang, sebelum dicabut perda retribusi IMB, Pemkot Serang akan mengupayakan supaya retribusi ini tetap dipungut dengan menggunakan regulasi lain. “Kita bisa menggunakan Perwal, Kepwal atau persetujuan bersama dengan DPRD,” jelasnya.
Jika usulan ke Kemendagri tidak disetujui terkait penarikan retribusi IMB ini, pihaknya akan mempercepat pergantian perdanya. Akan tetapi, masih banyak kabupaten/kota yang lain masih menarik retribusi IMB meskipun perda tersebut sudah harus diganti.
“Jika usulan ini tidak disetujui, kita akan mempercepat perda, tapi kabupaten/kota lain masih banyak yang memungut retribusi IMB ini. Kami juga ingin minta petunjuk kepada Kemendagri, regulasinya seperti apa agar IMB ingin tetap kita pungut,” katanya.
Sedangkan untuk capaian penarikan retribusi IMB di Kota Serang, kata Wali Kota Serang, sampaia hari ini baru mencapai Rp 2 miliar dari Rp 15 miliar pertahun. “Mudah-mudahan sampai akhir Desember tercapai, karena saat ini terkendala adanya Covid-19,” tandasnya. (TU , Protokol dan komunikasi Pimpinan/bin)
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Reaksi Anda?
Love0
Sad0
Happy0
Angry0
Previous Article Serahterimakan Jenazah, Wamenkumham: Duka Cita Mendalam Kami atas Kehilangan Keluarga Korban
Next Article Pemkot Tangsel Melanjutkan PPKM Level 3 Hingga 20 September Mendatang
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Berita Terbaru

Peringati Harkitnas 2025, Sekda Kabupaten Serang Ajak Manfaatkan AI
Hot News
Menhub Didesak Mundur Karena Tidak Dapat Menyelesaikan Persoalan Ojek Online
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Kepala Sekolah SMK Se-Kota Tangerang Agar Siswa PKL Dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Edukasi
Pemkab Bakal Meriahkan Sambut Bupati dan Wabup Serang Ratu Zakiyah-Najiba Hamas
Hot News
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Baca Juga

BantenParlemen

Hj. IDA ROSIDA LUTFI, SE., M.Si BERBAGI BERKAH DI BULAN RAMADHAN 1443 H

2 Min Read
BantenBisnis

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai Dirasakan Peserta BPJAMSOSTEK

2 Min Read
Banten

Pemkot Tangerang Kick Off Imunisasi Rotavirus, 14.704 Bayi Jadi Target Sasaran

2 Min Read
Banten

Kadisnaker bersama Tim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan RI

1 Min Read
gitamedia.comgitamedia.com
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?