Serang,(gitamedia.com) – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan roda empat jenis bak dan curas.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan para pelaku kejahatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Serang dalam menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ada lima pelaku pencurian kendaraan roda empat dan tiga pelaku curas berhasil kami amankan dalam waktu tujuh hari menjelang bulan suci Ramadhan”, Kata AKBP Condro, Kamis 27 Februari 2025.
Modusnya pelaku mencari sasaran (diintai-red) terlebih dahulu , Lalu saat kondisi sepi, pelaku langsung melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi ES mengatakan “ bahwa pihaknya dalam kurun waktu tujuh hari berhasil menangkap 5 tersangka pencurian R4 yang biasa beraksi di serang, Bogor dan Sukabumi”.
“Untuk pencurian R4 ini kami berhasil mengamankan satu pelaku dan 4 orang penadah, yakni Su, Dr, AK , Aj dan YS, Pelaku menjual hasil curian pelaku secara utuh ke penadah di wilayah Sukabumi dengan harga 10-16 juta ”kata Andi.
Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(Karina)











