TANGERANG SELATAN – Berdasarkan Pasal 80 KUHAP dan Pasal 41 UU Tipikor, Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTE) melalui Kuasa Hukumnya Nurman Samad. SH.,MH. pada 13 November 2024 mendaftarkan Permohonan Praperadilannya di Pengadilan Negeri Tangerang, yang telah teregister dengan Perkara Nomor: 21/PID.PRA/2024.
Sebagaimana diketahui, 30 Agustus 2024 lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Surat Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024, telah menghentikan penyidikan terhadap Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Tanah Pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022 dengan anggaran sebesar Rp 62.463.767.000.
Menurut Doni Saputra (Kepala Seksi Intelijen) Kejari Kabupaten Tangerang melalui rilis resminya (30-08-2024), penghentian perkara itu dilakukan secara komprehensif dengan merujuk pada beberapa pertimbangan, antara lain :
Pertama, bahwa berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara maka tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Kedua, bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yakni hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS, saksi pemilik tanah.
Ketiga, bahwa proses jual-beli/pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak dimana TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Keempat, selanjutnya atas Penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk.
Dan Kelima, dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, maka Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang diatasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa tersebut. Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata.
Atas alasan tersebut, Kuasa Hukum FORTE, Nurman Samad membantahnya.
Menurutnya : Pertama, Sistem penganggaran dan pembayaran Pemda itu berbasis perencanaan 1 tahun sebelumnya, jika tahun 2023 pembayaran maka telah dibahas, direncanakan dan diperiksa tahun sebelumnya, yaitu 2022. Artinya ada jeda waktu 1 tahun untuk memeriksa dengan seksama, dan jika dibayarkan maka itu artinya sudah ada perencanaan 1 tahun lalu, dengan kata lain niatnya sudah 1 tahun lalu. Dan pengadaan tersebut berlangsung sejak 2019 hingga 2022, artinya selama 4-5 tahun.
Kedua, jika tanah tersebut milik Kemenkeu, bagaimana bisa lahir surat kepemilikan yang telah di periksa oleh bagian perencanaan penganggaran dan pengguna anggaran kepada para pemiliknya, dan mengapa lolos verifikasi dan pemeriksaan oleh pejabat-pejabat tersebut saat pengajuan pencairan uang? Mengingat ada 18 SHM, 3 AJB dan 4 Akta Pelepasan Hak.Artinya jika Kemenkeu adalah pemilik pertama yang sah, maka 18 SHM, 3 AJB dan 4 Akta Pelepasan Hak adalah tidak sah secara hukum, patut diduga palsu dan kepalsuan. Pertanyaannya siapa saja yg terlibat dalam penerbitan surat-surat tersebut, dan siapa saja yang memverifikasi serta memeriksa, dan atas persetujuan serta perintah siapa membayarkannya?
Ketiga, pembatalan secara sukarela tanah yang diklaim miliknya secara perdata tidak ada masalah, namun secara pidana harus dipertanggungjawabkan, bagaimana bisa memiliki surat-surat diatas hak Kemenkeu, implikasinya tidak hilang begitu saja, tetapi alas hak, proses pengajuan dan pencairannya harus diperiksa dalam perspektif penyidikan, karena atas alas hak surat-surat tersebut diterbitkan itulah Pemda membayarkannya.
Sehingga Penghentian penyidikan tersebut tidak beralasan hukum menurut hukum.
Lebih lanjut, Ia mengatakan “Kami berharap Mejelis Hakim dapat membatalkan SP3 tersebut dan memerintahkan Kejari Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan penyidikan agar dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat termasuk memanggil dan memeriksa Ketua TAPD Kabupaten Tangerang (Sekretaris Daerah) saat itu yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Tangerang, sebagai koordinator perencanaan, penganggaran, aset dan pengguna anggaran”. pungkas Nurman Samad. (sisgin)











