Dalam keterangannya, perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu Januari 2015 s.d. Desember 2017 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp17.184.730.726,- (tujuh belas milyar seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
“Modus yang dilakukan oleh Tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (dengan menjadi perantara ke pengguna faktur) yaitu dengan turut serta melakukan atau membantu melakukan penerbitan faktur pajak TBTS yang dilakukan oleh Sepi Muharam dan Lukmanul Hakim dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS di beberapa perusahaan”, papar Sahat.
Terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Dalam petikan putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng dinyatakan bahwa terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang turut serta melakukan, dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”. Jelasnya.
“Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 1 (satu) bulan”, tulisnya lagi.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
“Keberhasilan ini sekaligus yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN”, pungkas Sahat.(bin)