Karimun, Gitamedia.com – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membuat paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar kegiatan Paspor Simpatik.
Kegiatan Paspor Simpatik ini dilaksanakan di Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun. Sabtu, 11 April 2026. Layanan Paspor Simpatik ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membuat dan memperpanjang paspor pada hari libur.
Sebelum memberikan layanan kepada pemohon Paspor RI, pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun yang dilibatkan dalam program Layanan Paspor Simpatik melaksanakan apel pagi yang dipimpin langsung Ikhwan Rizki selaku Kasi Lalintalkim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
Dari pantauan, terlihat belasan orang hadir ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk memanfaatkan program layanan Paspor Simpatik tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid membenarkan terkait layanan Paspor Simpatik tersebut. Dirinya mengatakan bahwa layanan Paspor Simpatik ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Karimun dalam membuat Paspor dihari libur.
“Layanan Paspor Simpatik merupakan program layanan keimigrasian berupa layanan penerbitan paspor RI baru dan/atau penggantian paspor RI yang bukan karena hilang atau rusak yang diterbitkan pihak Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun di akhir pekan atau hari libur, bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu mengurus paspor di hari kerja,” kata Farid.
Farid menjelaskan bahwa pada Layanan Paspor Simpatik kali ini pihaknya telah melayani sebanyak 17 pemohon paspor RI yang terdiri dari pemohon paspor baru sebanyak 7 orang dan paspor pengganti 10 orang.
“Kali ini sangat banyak yang mengajukan pemohon paspor pada layanan Paspor Simpatik ini. Dan ini dilatarbelakangi dengan melonjaknya permohonan paspor pasca libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri serta banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama di bulan maret hingga mei 2026. Sehingga banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan Paspor Simpatik ini,” ungkap Farid.
Terakhir, Farid berharap melalui layanan Paspor Simpatik ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Karimun dalam membuat Paspor RI.
“Kami berharap dengan adanya layanan Paspor Simpatik ini bisa memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Karimun dalam membuat Paspor. Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan Paspor Simpatik ini untuk membuat Paspor di hari libur,” imbuhnya.
“Dan program layanan Paspor Simpatik ini merupakan implementasi peningkatan pelayanan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun kepada masyarakat Kabupaten Karimun. Kami berupaya untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan prima (service excellence) kepada masyarakat Kabupaten Karimun,” tutup Farid.











