Serang, (gitamedia.com) – (11/08/22) PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (“Bank Banten“) bersama
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten jalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Banten dalam upaya sinergi kolaborasi yaitu serah terima pendampingan hukum terkait
pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (PT. BGD) oleh Pejabat (Pj)
Gubernur Banten kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten dan serah terima
permohonan bantuan hukum dan pendampingan hukum terkait penyelesaian piutang macet
Bank Banten oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Banten kepada Kajati Banten.
Hadir pada kesempatan tersebut, Dirut Bank Banten Dr. Agus Syabarrudin, Pj. Gubernur
Banten Dr. Al Muktabar, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Ketua Komisi III
DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis
(11/08/22) di Pendopo Gubernur Banten di Serang.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan perseroan bersama Pemprov Banten dalam
meningkatkan aspek Good Corporate Govarnance (GCG) dan penerapan manajemen risiko di Bank Banten, khususnya dalam penyelesaian kredit bermasalah yang memerlukan penanganan hukum lebih lanjut.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memberikan apresiasi atas inisiatif kerja
sama tersebut, guna mendukung Bank Banten dalam melaksanakan peran dan fungsinya
yang membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai kebutuhannya.
Eben juga menyampaikan, Provinsi Banten harus dapat mengelola keuangan daerah secara
mandiri, dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2021 sejumlah 7 Triliun
dan pada tahun 2022 berjalan sejumlah 4 Triliun lebih, data tersebut berbanding lurus
dengan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di Provinsi Banten
yang berada di peringkat 5 (lima) nasional.
“Provinsi Banten dengan segala potensi, keunggulan dan sumber dayanya justru
dikapitalisasi oleh bank lain yang bukan Bank Banten,” tutur Eben.
Dirut Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin menyampaikan, “Dalam rangka mengoptimalisasi
PAD di Provinsi Banten perlu adanya keterkaitan antara Pemerintah, Pelaku Usaha dan
masyarakat yang terhubung dalam ekosistem perekonomian daerah Banten yang dikelola
oleh Bank Banten sebagai bank daerah setempat, agar menjadi tuan rumah di provinsinya.
Serta dengan pendampingan dan pengawasan oleh Kejati Banten.” ujar Agus.
Setelah dilaksanakan penyerahan surat Gubernur ke Kejati, Eben menegaskan akan
berkolaborasi dengan Bank Banten dan Pemprov Banten untuk melakukan pertimbangan
hukum untuk merealisasikan pemisahan Bank Banten dari PT. BGD.
Di kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, menambahkan, langkah
pemisahan Bank Banten dari PT. BGD dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Dalam rangka pemisahan Bank Banten dari PT. BGD, memerlukan pendampingan hukum
agar prosesnya akuntabel, efektif, efisien dan transparan. Maka saya mengajukan
permohonan pendampingan untuk kemudian mendapatkan pertimbangan hukum,”
tambahnya.
Menanggapi kerjasama dalam hal pendampingan hukum penyelesaian kredit bermasalah,
Agus menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejati Banten diharapkan dapat
mempercepat proses perbaikan kualitas portofolio aset kredit perseroan, khususnya di
wilayah hukum Provinsi Banten.
“Kami berharap kerja sama dengan Kejati Banten dapat mempercepat upaya kami dalam
mengelola Non Performing Loan (NPL) khususnya yang masih on balance sheet baik dari
segmen komersial dan konsumer maupun UMKM dan eks Pundi & Eksekutif yang saat ini
tersisa 364 Miliar, diharapkan pada akhir tahun 2022 ini rasio NPL bisa mencapai di bawah
3%,“ ujar Agus.
Bank Banten terus berupaya memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik, hal itu
dibuktikan dengan pencapaian Bank Banten dalam meraih Sertifikat SNI ISO 37001:2016
yang merupakan standar internasional terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
dari PT British Standard Institutions Group Indonesia. (bin)











