Jakarta, (gitamedia.com) – Persidangan kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlanjut.
Terdakwa Yosaxina Anggi Santoso dalam kasus nya memberikan penuh kuasa kepada tim kuasa hukumnya diantaranya, Arbanigo S. Colia, Nathalius Bangun Nikodemus Silaban, Ivan Ezar Sihombing.
Hewi Ningsih Karetji dan Albert Priyono hadir sebagai saksi untuk PT.Asuransi Reliance. Sedangkan Dr.Eva Achjani Zulfa, S.H., MH hadir sebagai saksi ahli untuk Yosaxina.
Dalam hal ini saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan mengatakan bahwa orang yang mengakses Informasi elektronik yang tidak berhak dan selanjutnya mengirimkan informasi elektronik yang dimaksud kepada orang lain yang juga tidak memiliki hak untuk menerima itu merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut.
Namun faktanya terdakwa melakukan perbuatan yang kemudian didakwa oleh JPU dalam kapasitasnya sebagai orang yang berhak dan tidak pernah terbukti mengirimkan kembali kepada orang lain yang juga tidak berhak.
Terdakwa melakukan tindakan yang dimaksud untuk melakukan job desknya dan hal itu juga oleh karena diperintah atasannya. (28-07-21).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Yosaxina sengaja tanpa hak memindahkan atau mentransfer informasi eletronik kepada sistem elektronik oranglain yang tidak berhak (pasal 32 ayat 2 jo 48 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik). Di dalam Pledoi, kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perintah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP. (18-08-21)
Dalam sidang putusan, majelis hakim yg dipimpin oleh Agus Darwanta, SH., M.H menyatakan bahwa” terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana sebagaimana yg di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum”. Kamis (9/9).
Oleh karena putusan tersebut, Tim kuasa hukum terdakwa sangat mengapresiasi putusan majelis hakim , karena sangat objektif dan berdasarkan fakta persidangan serta masih ada harapan untuk memperjuangkan keadilan, Tutur kuasa hukum terdakwa.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Natalius Bangun.SH Memberi keterangan dalam akun Facebooknya @Natalius Bangun bahwa “Halleluya. Terpujilah Nama Yesus Kristus Tuhan dan Juruselamat kami. Dia membuat kami menang. Dia yang mengerjakan dalam kami atas perjuangan yang kami lakukan untuk membela serta mempertahankan hak dan kepentingan hukum klien kami.
Melalui putusan hakim dalam peradilan yang terbuka untuk umum, klien kami dinyatakan tidak bersalah, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga oleh karena itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan nama baik nya dipulihkan pada kedudukan yang semula. Ungkapnya, (bin)