gitamedia.comgitamedia.comgitamedia.com
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Mencari Sesuatu?
Kanal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Support
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Reading: Hakim Putus Terdakwa Tidak Terbukti Secara Sah, PT. Asuransi Reliance Kalah Dengan Mantan Karyawan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
gitamedia.comgitamedia.com
Font ResizerAa
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Mencari Sesuatu?
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Have an existing account? Sign In
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Hukrim

Hakim Putus Terdakwa Tidak Terbukti Secara Sah, PT. Asuransi Reliance Kalah Dengan Mantan Karyawan

Redaksi gitamedia
Redaksi gitamedia 9 September 2021 559 Views
Share
SHARE

Jakarta, (gitamedia.com) – Persidangan kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlanjut.

Contents
Namun faktanya terdakwa melakukan perbuatan yang kemudian didakwa oleh JPU dalam kapasitasnya sebagai orang yang berhak dan tidak pernah terbukti mengirimkan kembali kepada orang lain yang juga tidak berhak.Dalam sidang putusan, majelis hakim yg dipimpin oleh Agus Darwanta, SH., M.H menyatakan bahwa” terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana sebagaimana yg di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum”. Kamis (9/9).

Terdakwa Yosaxina Anggi Santoso dalam kasus nya memberikan penuh kuasa kepada tim kuasa hukumnya diantaranya, Arbanigo S. Colia, Nathalius Bangun Nikodemus Silaban, Ivan Ezar Sihombing.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hewi Ningsih Karetji dan  Albert Priyono hadir sebagai saksi untuk PT.Asuransi Reliance. Sedangkan Dr.Eva Achjani Zulfa, S.H., MH hadir sebagai saksi ahli untuk Yosaxina.

‌Dalam hal ini saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan mengatakan bahwa orang yang mengakses Informasi elektronik yang tidak berhak dan selanjutnya mengirimkan informasi elektronik yang dimaksud kepada orang lain yang juga tidak memiliki hak untuk menerima itu merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut.

Namun faktanya terdakwa melakukan perbuatan yang kemudian didakwa oleh JPU dalam kapasitasnya sebagai orang yang berhak dan tidak pernah terbukti mengirimkan kembali kepada orang lain yang juga tidak berhak.

Terdakwa/ Yosaxina

‌Terdakwa melakukan tindakan yang dimaksud untuk melakukan job desknya dan hal itu juga oleh karena diperintah atasannya. (28-07-21).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Yosaxina sengaja tanpa hak memindahkan atau mentransfer informasi eletronik kepada sistem elektronik oranglain yang tidak berhak (pasal 32 ayat 2 jo 48 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi  Transaksi Elektronik). Di dalam Pledoi, kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perintah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP. (18-08-21)

Dalam sidang putusan, majelis hakim yg dipimpin oleh Agus Darwanta, SH., M.H menyatakan bahwa” terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana sebagaimana yg di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum”. Kamis (9/9).

Oleh karena putusan tersebut, Tim kuasa hukum terdakwa  sangat mengapresiasi putusan majelis hakim , karena sangat objektif dan berdasarkan fakta persidangan serta masih ada harapan untuk memperjuangkan keadilan, Tutur kuasa hukum terdakwa.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Natalius Bangun.SH Memberi keterangan dalam akun Facebooknya @Natalius Bangun bahwa “Halleluya. Terpujilah Nama Yesus Kristus Tuhan dan Juruselamat kami. Dia membuat kami  menang. Dia yang mengerjakan dalam kami atas perjuangan yang kami lakukan untuk membela serta mempertahankan hak dan kepentingan hukum klien kami.

Melalui putusan hakim dalam peradilan yang terbuka untuk umum, klien kami dinyatakan tidak bersalah, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga oleh karena itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan nama baik nya dipulihkan pada kedudukan yang semula. Ungkapnya, (bin)

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Reaksi Anda?
Love0
Sad0
Happy0
Angry0
Previous Article Panglima TNI : Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait Guna Mengubah Pandemi Menjadi Endemi
Next Article Damkar Lebak lakukan Inspeksi Pastikan Lapas Kelas III Rangkasbitung Aman Dari Kebakaran
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Berita Terbaru

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi UMKM Pada Pameran Bazar di UCA Festival 2025
Hot News
Kolaborasi KBRI Berlin dan PPI Jerman Hadirkan Latihan Dasar Kepemimpinan 4.0
Hot News
Raker I, Banten Genius Resmi Berubah Nama Menjadi Banten Genius Network
Banten
Gak Perlu Antre, Kini Klaim JHT Rp15 Juta Bisa di Aplikasi JMO!
Edukasi
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Baca Juga

Hukrim

Polda Banten Ungkap Jaringan Besar Narkoba Lintas Daerah

4 Min Read
Hukrim

Mantap! Petugas Lapas Banceuy Gagalkan Penyeludupan Narkoba

2 Min Read
Hukrim

Puluhan Napi Lapas Serang Dipindahkan ke Lapas Cilegon, Ada Apa?

1 Min Read
Hukrim

Momen Idul Adha, Kapolres Serang Bagikan Nasi Pecel dan Daging Goreng

2 Min Read
gitamedia.comgitamedia.com
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?