TANGERANG, Gitamedia.com – Bagian dari upaya penguatan akses keadilan bagi masyarakat melalui optimalisasi peran Posbankum dan paralegal desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) selama dua hari berturut-turut di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Rabu (10/06/2026).
Pembinaan pertama dilaksanakan di Kantor Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (09/06/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar, Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Tanti Fristianti, serta jajaran penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dilaksanakan bersama Kepala Desa Pematang yang telah berstatus Non-Litigation Peacemaker (NLP), paralegal desa, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Syariah Tigaraksa. Dalam diskusi yang berlangsung, Kepala Desa Pematang menyampaikan bahwa Posbankum telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terjadi di lingkungan desa, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, sengketa pertanahan, hingga berbagai permasalahan sosial lainnya.
Menurutnya, keberadaan paralegal desa menjadi faktor penting dalam membantu penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan musyawarah dan mediasi sehingga berbagai permasalahan dapat diselesaikan di tingkat desa tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih kompleks.
Dalam kesempatan tersebut, paralegal Desa Pematang menyampaikan harapan agar Kementerian Hukum dapat kembali menyelenggarakan pelatihan paralegal guna meningkatkan jumlah dan kapasitas paralegal di desa. Sementara itu, Kepala Desa Pematang mengusulkan adanya dukungan anggaran untuk kegiatan sosialisasi hukum agar edukasi hukum kepada masyarakat dapat menjangkau lebih banyak warga.
Menanggapi hal tersebut, Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah saat ini lebih diarahkan pada penguatan peran paralegal melalui pemberian insentif, termasuk rencana pemberian honorarium bagi paralegal dalam pelaksanaan tugas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ketua YLBH Syariah Tigaraksa, Khoir, turut menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang dilakukan Kemenkum Banten. Ia menyebut kebutuhan paralegal masih cukup tinggi, terutama dalam mendukung proses akreditasi organisasi bantuan hukum pada tahun 2027. Selain itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi keberadaan organisasi bantuan hukum terakreditasi di lima kecamatan di Kabupaten Tangerang guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar mengarahkan agar pelaporan layanan Posbankum terus ditingkatkan serta kerja sama yang telah terjalin dengan berbagai kecamatan dapat diperkuat guna memastikan keberlanjutan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Pembinaan kemudian dilanjutkan pada Rabu (10/06/2026) di Kantor Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Tanti Fristianti bersama tim penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pembinaan bersama Sekretaris Kelurahan Pondok Aren Ozzi dan Paralegal Kelurahan Pondok Aren Suhada. Diskusi difokuskan pada identifikasi kebutuhan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan Posbankum serta berbagai pengalaman pendampingan hukum yang dilakukan kepada masyarakat.
Paralegal Kelurahan Pondok Aren menyampaikan bahwa Posbankum telah menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat untuk memperoleh konsultasi dan penyelesaian awal atas berbagai persoalan hukum sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut. Kehadiran Posbankum dinilai mampu mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat secara cepat dan mudah.











