Kota Serang, (gitamedia.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pengajuan penyederhanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Provinsi Banten untuk menyesuaikan regulasi yang ada. Upaya Pemprov Banten menuju organisasi hemat strukur namun kaya fungsi.
“Sejak tahun 2010, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait reformasi birokrasi yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang sasarannya adalah mewujudkan pemerintahan yang berkelas dunia,” ungkap Al Muktabar dalam Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Penyampaian Laporan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 – 2023, Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, dan Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Rencana Umum Energi Daerah Banten Tahun 2022 – 2050 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (16/11/2022).
“Menindaklanjuti Perpres 81 Tahun 2010, sejak tahun 2021 Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas terkait penyederhanaan birokrasi, yang ditandai dengan dikeluarkannya Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,” tambahnya.
Dikatakan, dalam Permenpan-RB ini disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, yaitu: 1. Penyederhanaan struktur organisasi; 2. Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional; 3. Penyesuaian sistem kerja.
Pada tahun 2021 ini juga, Kementrian PANRB mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Kedua Peraturan Menpan-RB itu menjadi dasar bagi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Secara teknis prosesnya difasilitasi, divalidasi dan direkomendasi oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Faktor efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam penyederhanaan struktur organisasi yang kami rencanakan, dimana draft Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten telah kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Banten,” tambah Al Muktabar.
Terkait persetujuan DPRD terhadap Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Rencana Umum Energi Daerah Banten Tahun 2022 – 2050, Al Muktabar mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah melaksanakan pembahasan secara intens dan komprehensif.
“Hari ini, menjadi momentum bagi kita menuju ketahanan dan kemandirian energi di Provinsi Banten,” ungkapnya.(red)











