Jakarta, (gitamedia.com) – Lambannya pengungkapan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang ajudan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdi Sambo BRIGADIR NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT terus mengundang pertanyaan besar publik seakan tidak lepas dari peran orang-orang berpengaruh yang ada dibalik kejadian itu tentunya.
Bayangkan, Presiden sampai meminta berkali-kali agar perkara tersebut dibuka seterang-benderang mungkin, selain itu Kemenpolhukam pun telah mengeluarkan pernyataan pedas dikasus ini, namun sudah jalan 30 hari kasus, belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal dalam kasus tersebut, selain melibatkan jendral-jendral Polri yang dipilih langsung oleh Kapolri untuk menanganinya dan Kompolnas ada juga lembaga Negara lain seperti Komnas Ham, dengan harapan bisa terang benderangnya kasus ini dibuka ditengah keluarga sang Brigadir, masyarakat dan peradilan.
Faktanya sampai saat ini, masyarakat merasa bahwa kasus ini semakin keluar jalur, padahal sempat menuai harapan sebelumnya, saat spekulasi yang coba dimainkan diawal kejadian kematian sang Brigadir, satu persatu gugur, alah satunya decorder CCTV yang diawal dikatakan pihak kepolisian hilang kini sudah ditemukan sampai copotnya beberapa petinggi Polri, diantaranya Kadiv Propam, Kapolres Jakarta Selatan dan Karo Paminal Mabes Polri.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI Jakarta) sekaligus anggota Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Sabar Daniel Hutahaean sangat menyayangkan dan berharap kepada Institusi Polri mau sungguh-sungguh mengungkap kasus ini secara transparan, dan berhenti menciptakan drama baru yang membuat pusing publik.
Pada dasarnya Kepolisian berkewajiban menuntaskan suatu peristiwa dugaan tindak pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan. Hal ini merupakan amanat UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU Kepolisian No 2 Tahun 2002 dengan tegas menyebutkan bahwa Kepolisian sebagai alat negara yang berperan menegakkan hukum.
Tapi dalam kenyataannya, terkait penanganan kasus dugaan Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo) jauh dari yang diharapkan. Sebab faktanya Penuntasan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai saat ini belum menunjukkan kejelasan.
Disisi lain, pihak Kepolisian yang tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap istri Irjen Ferdy Sambo juga jadi pertanyaan publik. Sebab hal ini mengakibatkan tidak fokusnya penganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua. Dua kasus ini telah diambil alih Bareskirm Polri dari Polda Metro Jaya. Dua kasus ini sebenarnya mengaburkan kasus yang sebenarnya terjadi yaitu dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini adalah karena berdasarkan fakta yang ditemukan keluarga korban ada sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Yosua. Ini artinya tragedi kematian sekaligus tragedi hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini diduga akibat penyiksaan dengan cara brutal, kejam, dan sadis.
Penuntasan kasus ini tetap menjadi harapan publik untuk sebuah penegakan hukum yang berkeadilan ditengah sulitnya publik mengakses keadilan di republik ini. Karena itu Penyidik Bareskrim Polri harus menunjukkan keprofesionalannya menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua supaya kasus ini terungkap ke publik secara terang benderang.
Sehubungan dengan itu, Kami tetap mengapresiasi dan mendukung tim khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua ini bekerja secara profesional dan akuntabel.
Sabar Daniel Hutahaean PBHI Jakarta/Anggota TAMPAK 081298607976











