Serang,(gitamedia.com) – Dalam rangka Pembinaan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten, Senin (18/10/2021) bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Pejabat Pembina Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja.
“Kami ditugaskan untuk memastikan tersedianya anggaran, terserapnya anggaran dan kegiatan yang harus dicapai, khususnya program strategis baik itu kegiatan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas, PTSL, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, Percepatan Penyelesaian RDTR, Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Pengendalian Penguasaan Tanah, Pengembangan SDM dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan RB Agus Widjayanto dalam memimpin jalannya acara pembinaan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya menyampaikan, beberapa hal diantaranya untuk penyelesaian sengketa penguasaan tanah di Kawasan Pantai Utara Kabupaten Tangerang, Peta Bidang Tanah (PBT) yang terbit sudah banyak yang dibatalkan, kemudian lokasi tersebut ditetapkan sebagai lokasi PTSL, sehingga masyarakat bisa menyertipikatkan tanahnya.
Kaitan dengan PTSL banyak Kluster 3 (K3) banyak yang harus diselesaikan. Tangerang Selatan hampir mencapai 100% penyelesaian, bahkan meminta tambahan target.
Kaitan dengan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang menjadi perhatian Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) terdapat 2 (dua) lokasi di Kabupaten Lebak yang permasalahannya cukup dinamis dan sudah dilakukan pengecekan ke lapangan.
Rudi Rubijaya juga menambahkan salah satu upaya menyelesaikan permalasalahan tanah calon LPRA diantaranya dengan lakukan kegiatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) yang fungsinya seperti IP4T yakni untuk mendata objek dan subjek, “Mudah-mudahan tahun ini bisa kami selesaikan kesepakatan untuk penyelesaiannya,” jelasnya.
Citorek juga banyak potensi mudah-mudahan kita bisa dorong lagi Penyelesaian Tata Batas kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), “Alhamdulillah dengan upaya ini, masyarakat yang tadinya menguasai tanah yang masuk kawasan hutan, kemudian dilepaskan dan disertipikatkan hak atas tanahnya,” ujar Rudi.
Setelah paparan singkat dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dilanjutkan dengan paparan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten dan arahan dari Pejabat Pembina.
Secara keseluruhan Pejabat Pembina Kementerian ATR/BPN yang hadir terdiri dari Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan RB Agus Widjayanto selaku Koordinator dan Anggota antara lain Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria Parman Nataatmadja, Sekretaris Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Setyowantini, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Aria Indra Purnama, Direktur Landreform Sudaryanto, dan Inspektur Wilayah IV Kintot Eko Baskoro. (Ida, foto: Vian/Apif)