Serang, (gitamedia.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkomitmen untuk memberikan perlindungan dalam bekerja bagi seluruh pegawai. Hal ini diwujudkan dengan sinergisitas antara Kanwil Kemenkumham Banten dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten.
Mengeratkan sinergi ini, Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris bersama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno dan Kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi menerima audiensi rombongan Deputi BPJS ketenagakerjaan Kanwil Banten dengan ramah di Ruang Kerjanya.
Dibahas dalam pertemuan ini mengenai Kerjasama antara Kanwil kemenkumham dengan BPJS Ketenaga kerjaan dalam Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di daerah khususnya Kemenkumham Banten.
Dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM diharapkan untuk mengambil langkah-langkah agar profesi notaris dan advokat menjadi peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menanggapi dengan positif, Novita Ilmaris mengatakan bahwa jaminan untuk perlindungan dalam bekerja bagi setiap pegawai itu sangat penting karena setiap pekerjaan pasti memiliki resiko. “Ini sangat perlu sekali, karena teman – teman semua pasti mempunyai resiko dalam bekerja, nah resiko inilah yang akan menjadi tanggung jawab kami,” ujar Novita
Hal serupa turut disampaikan oleh Andi Taletting Langi, menurutnya, Notaris memiliki fungsi dan tugas untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tugas negara dalam melayani kepentingan masyarakat, sehingga Notaris perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.
Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimana peran Kanwil Kemenkumham yang ada di wilayah sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka mendukung untuk mengambil langkah-langkah agar profesi Notaris menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Yasaruddin Selaku Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Banten menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten telah memberikan perlindungan bagi 1.7jt tenaga kerja di jajaran banten, termasuk didalamnya non ASN, perangkat desa dan tenaga kerja rentan.
“Kami mengharapkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kita optimalkan bersama termasuk ekosistem kerja di lingkup Kemenkumham, dan Bpjamsostek siap memberikan pelayanan di 14 jaringan kantor cabang yang tersebar di Provinsi Banten,” imbuhnya. (BP)