SERPONG, Gitamedia.com – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten menggelar kegiatan optimalisasi program manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditujukan kepada sejumlah perusahaan prioritas. Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja.
Kegiatan ini dihadiri oleh Muhyidin selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Dr. H. Ujang Hendra Gunawan, S.Sos., M.M selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Anwar Adi Candra selaku Regional Retail Lending & SME Head BTN Kanwil Jakarta 1, Alexander Jusita Daud Sihite selaku Regional Retail Funding Head BTN Kanwil Jakarta 1 dan seluruh perwakilan perusahaan prioritas yang ada di wilayah Kota Tangerang.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Muhyidin mengatakan perusahaan memiliki peran penting dalam mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh melalui kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi bagi keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Ketika seluruh pekerja didaftarkan dengan data upah dan jumlah tenaga kerja yang sebenarnya, maka hak-hak pekerja akan terlindungi secara optimal ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko kerja,” ujar Muhyidin. Rabu, (17/06).
Muhyidin menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan saat terjadi musibah, tetapi juga menjadi instrumen negara dalam menjaga produktivitas tenaga kerja dan mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko pekerjaan.
“Dan melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh perusahaan semakin memahami bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga investasi jangka panjang dalam menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan produktivitas pekerja, serta mewujudkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya,” ucap Muhyidin.
Lebih lanjut, Muhyidin menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKK memberikan pelayanan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, disertai santunan pengganti upah, santunan cacat, hingga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sementara Program JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak lupa dalam kegiatan tersebut, Muhyidin juga mensosialisasikan Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang mengajak perusahaan dan pekerja untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungan sekitar, seperti asisten rumah tangga, pengemudi pribadi, petugas kebersihan, pedagang kecil, maupun pekerja informal lainnya.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan informasi mengenai Paritrana Award, penghargaan nasional bagi pemerintah daerah dan badan usaha yang memiliki komitmen tinggi dalam mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan melalui kerja sama dengan perbankan.
“Dan kami berharap melalui kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Muhyidin.











