KABANJAHE, GITAMEDIA.COM – Pertemuan penting antara jajaran Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Moderamen GBKP, Pdt. Krismas Imanta Barus, M.Th., L.M., dan Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, berhasil mencapai titik temu yang kondusif.
Kedua belah pihak secara resmi menyepakati bahwa pengelolaan Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe akan diserahkan kembali kepada pihak GBKP pada akhir Desember 2027.
Kesepakatan ini menjadi solusi bersama yang mengedepankan dialog demi menghormati hak kepemilikan aset GBKP, sekaligus menjamin pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Karo tetap berjalan tanpa hambatan.
Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo diharapkan dapat merampungkan pembangunan fisik RSU milik pemerintah yang baru di kawasan Simpang Lingga–Rumah Kabanjahe sebelum batas waktu tersebut.
Targetnya, pada akhir tahun 2027, fasilitas kesehatan baru milik pemkab sudah siap dioperasikan sehingga proses transisi pelayanan medis warga tidak terganggu.
Selama masa peralihan menuju tahun 2027, Pemkab Karo berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian proyek rumah sakit baru.

Sementara itu, pihak Moderamen GBKP akan memanfaatkan waktu ini untuk mematangkan persiapan manajemen internal, tenaga pelayanan, sarana prasarana, serta menyusun rencana pengembangan RSU Kabanjahe setelah pengelolaannya resmi kembali ke tangan gereja.
Pendekatan dialogis dan kekeluargaan yang diambil oleh Pdt. Krismas Imanta Barus dan Bupati Antonius Ginting mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak.
Mengingat Bupati Karo juga merupakan bagian dari jemaat GBKP, semangat kebersamaan ini dinilai menjadi kunci utama dalam menyelesaikan perbedaan secara jernih dan terbuka.
Untuk mengantisipasi kesalahpahaman di masa mendatang, poin-poin hasil pertemuan ini selanjutnya akan dituangkan secara resmi dalam dokumen tertulis.
Surat kesepakatan tersebut nantinya memuat tahapan pelaksanaan (timeframe) serta batas waktu konkret yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak.
Langkah ini menegaskan bahwa persoalan RSU Kabanjahe bukan sekadar urusan hak milik tanah dan bangunan, melainkan sebuah tanggung jawab kemanusiaan bersama untuk melayani warga yang sakit dan membutuhkan bantuan medis.
Sinergi yang harmonis antara GBKP dan Pemkab Karo ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam menjaga kepastian hukum serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas tertinggi. (sg)











