JAKARTA,GITAMEDIA.COM– Komisi III DPR RI menyatakan siap menjadi penjamin dalam usul pengajuan penangguhan penahanan videografer Amsal Sitepu yang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri juga Amsal Sitepu di Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Jakarta, Senin (30/3/2026).
“Terkait kasus Saudara Amsal Christi Sitepu di Pengadilan Negeri Medan yang telah menarik perhatian masyarakat, serta berdasarkan berbagai informasi dan data serta perkembangan penanganan terhadap perkara ini, maka Komisi III DPR RI menyampaikan beberapa hal sebagai kesimpulan,” ujar Habiburokhman.
“Pertama, Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru,” sambung Politisi Gerindra itu
Komisi III DPR menilai, secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0.
Kedua, Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
“Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” tandas Habiburokhman. (bin)











