Kota Serang, (gitamedia.com) – Pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang mengikuti Apel Pagi Pegawai dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten Bapak Masjuno, dalam amanatnya beliau memberi penguatan tentang Undang-Undang no. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang sudah ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia.
Kepala Bapas Kelas II Serang Cipto Edy yang bertindak sebagai pemimpin apel serta Seluruh peserta apel sebagai insan pemasyarakatan diminta untuk dapat memaknai dan menjalankan undang-undang tersebut sebagai garda terdepan.Agar dapat optimal dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Kedua, Kadivpas telah mendapat laporan audit yang dilakukan oleh Irjen terhadap Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang. Berdasarkan hasil audit tersebut diharapkan disikapi sebagai evaluasi yang baik untuk membuat Bapas lebih baik dalam menjalankan roda organisasi, sehingga sudah sepantasnya untuk ditindaklanjuti.
Terakhir, Kadivpas berpesan selaku Aparatur Sipil Negara di masa modern saat ini alangkah tepatnya jika kita berperilaku sebaik mungkin sesuai ketentuan.
Sebagai organisasi yang bersifat Kolektif Kolegial, dimana kesalahan sekecil apapun dari individu dapat merusak citra seluruh organisasi diharapkan seluruh pegawai dapat betanggung jawab terhadap pekerjaan dan menjaga Esprit De Corps.
Menindaklanjuti instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bapas langsung memimpin rapat evaluasi terkait arahan Kadivpas agar segera dimaknai oleh seluruh pegawai Bapas Kelas II Serang. (Red)