Kabupaten Lebak, (gitamedia.com) – Jajaran Satuan reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat, Senin, 16 Agustus 2021.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial
DW muda, warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ilman Robiana membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya pada Jumat 13 Agustus 2021 sekira jam 01.00 WIB menangkap terduga pengedar bernisial DW.
DW (33) warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak diamankan tim Satnarkoba Polres Lebak, Jumat, 13 Agustus 2021. Ia dibekuk karena terbukti menjual narkoba jenis sabu-sabu
Parahnya, wanita yang diketahui seorang janda anak satu itu juga terkadang kerap memakai barang haram tersebut.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 26 bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, berikut 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit hp android merk OPPO type A52 warna hitam.
Kasatnarkona Polres Lebak, AKP Ilman Robian, memberi keterangan bahwa dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan 26 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisi sabu siap edar.
“Berdasarkan hasil penyidikan Pelaku sudah mengedarkan Narkotika jenis shabu selama setahun terakhir di wilayah Lebak,”katanya.
Menurut Ilman, DW terpaksa menjual sabu karena terjepit kebutuhan ekonomi.
“Jadi dengan jual sabu, dia juga bisa pakai sabu gratis. Selain jtu karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,”tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 yo 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Ungkpanya