Kota Serang, (gitamedia.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan keringanan kepada masyarakat Banten, dengan menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain penghapusan denda PKB, Pemprov Banten juga memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai tangal 16 Agustus hingga 31 Desember 2021.
” mulai tanggal 16 Agustus hingga 31 Desember 2021, layanan ini sudah bisa dimanfaatkan masyarakat melalui Samsat, Samsat keliling (Samling), gerai – gerai Samsat maupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Penghapusan pajak kendaraan bermotor ini juga terlihat dipostingan di Web Resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, yang di posting pada Sabtu 14 Agustus 2021. Penghapusan pajak mobil dan motor serta diskon PKB dan BBNKB 2021 tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) No.32 Tahun 2021.

Berikut adalah poin-poin penghapusan denda pajak serta sejumlah keringanan yang di berikan oleh Pemprov Banten kepada masyarakat.
Point 1 Pemberian Diskon Pokok Pajak PKB
1. Masa jatuh Tempo pajak bulan 10 (Oktober) thn 2021 = diskon pokok Pajak sebesar 2%
2. Masa jatuh Tempo pajak bulan 11 (November) thn 2021 = diskon pokok pajak sebesar 4%
3. Masa jatuh Tempo pajak bulan 12 (Desember) thn 2021 = diskon pokok pajak sebesar 6%
4. Masa Jatuh Tempo bulan 1 (Januari) thn 2022 = diskon pokok pajak sebesar 10%
Berlaku dri tanggal 16 Agustus – 30 September 2021
Point 2 Penghapusan Pokok pajak tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar provinsi
berlaku dari tgl. 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021
Point 3 Penghapusan Sanksi berupa Denda pajak sebesar 100 % terkecuali kendaraan dengan proses Mutasi keluar Provinsi
Berlaku dari tgl. 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021
Point 4 pengurangan Pokok BBNKB I (kendaraan Baru)
1. pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10 % dari Pokok BBNKB I untuk plat hitam dengan atas nama Perusahaan











